Beberapa pekan yang lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama sejumlah kementerian terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN). Terdapat 11 kementerian atau lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN. (CNN Indonesia, Selasa, 12/11/19).
Tudingan ASN terpapar radikalisme, dosen terpapar radikalisme, kampus radikal, masjid radikal, ustaz radikal, semuanya tidak memiliki argumentasi hukum. Tudingan tersebut hanya dibangun di atas narasi politik yang berbau Islamophobia. Misalnya yang terbaru, tudingan ASN yang terpapar radikalisme oleh Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) diminta mengundurkan diri sebelum dipecat adalah contoh narasi politik yang ingin menghantam kebangkitan Islam di lingkungan ASN. Karena jika merujuk pada pasal 87 UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, pemberhentian ASN sangat limitatif dan tidak ada satupun sebab pemberhentian ASN yang diatur UU karena terpapar radikalisme. (Media Umat, 25/7/2019).
Alih-alih menyelesaikan persoalan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah bahkan membuat kanal pelaporan bagi ASN yang terpapar radikalisme.Tujuannya agar mempermudah pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol ASN yang terpapar radikalisme. Namun justru melalui portal aduan yang telah diluncurkan pemerintah tersebut, besar kemungkinan akan menimbulkan deharmonisasi di tengah masyarakat. Sesama anak negeri akan saling memata-matai dan saling mencurigai. Bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, saling stigma, persekusi hingga tindakan fisik di antara warga negara.
Dalam Islam, tajassus atau mengorek-ngorek suatu berita (memata-matai) bisa jatuh hukumnya haram, boleh dan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas tajassus yang ditujukan kepada kaum muslimin. Allah Swt berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)…” (QS. Al Hujurat ayat 12).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda:
“Sungguh seorang amir (pemimpin) akan mendurhakai rakyatnya, bila ia memburu kecurigaan pada mereka.” (HR. Abu Dawud dari Abu Umamah).
Karena itu di balik isu anti radikalisme dengan adanya portal pengaduan ASN hingga SKB dari beberapa kementerian tidak lebih sebagai proyek anti Islam. Sebuah sandiwara dan dagelan politik busuk untuk memojokkan Islam.
Bila kita telaah lebih dalam lagi bahwa aktor isu di balik radikalisme ini adalah kaum kapitalis penjajah khususnya Barat yang menjadikan radikalisme sebagai model baru mereka untuk menghadang laju kebangkitan Islam di negeri-negeri kaum muslim termasuk Indonesia, khususnya kesadaran untuk menjalankan Islam kaffah. Mereka berkonspirasi dengan penguasa negeri-negeri muslim yang mau membebek kepada mereka. Isu radikal ini lebih condong sebagai isu politik yang memanipulasi ketakutan (Islamophobia) di tengah masyarakat. Tujuannya tidak lain untuk menyerang gagasan-gagasan politik Islam ideologis yang telah mendapat banyak dukungan luas di dunia Muslim.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V), secara terminologi kata radikal artinya secara mendasar, sampai hal yang prinsip, maju dalam berpikir dan bertindak. Secara epistemologi, kata radikal mulai diarahkan kepada sebuah pemikiran atau perubahan. Akan tetapi oleh kaum kafir penjajah ditambahkan akhiran isme menjadi radikalisme. Maka dari sini mulailah skenario demi skenario direkayasa, memberikan stigma negatif kepada umat Islam khususnya para pejuang Islam ideologis.
Sedangkan radikalisme dalam kamus besar bahasa Indonesia tertulis bahwa radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, sikap ekstrem dalam aliran politik. Maka dari sini ada perbedaan makna antara kata radikal dan radikalisme.
Radikalisme direncanakan sedemikian cantik untuk menyerang Islam dan kaum muslim. Tidak puas sampai disini, kaum Barat penjajah menginginkan Islam hancur lebur dan umatnya terpecah belah dengan isu radikalisme ini. Dibuatlah kaum muslim takut dengan ajarannya sendiri. Karena yang dibidik radikal di sini adalah kaum muslim yang menjadikan agamanya sebagai dasar berpikir untuk kehidupannya yang senantiasa terikat dengan seluruh hukum syara.
Radikalisme juga dipakai oleh kafir Barat penjajah yang didukung oleh kaki tangan mereka di setiap negeri-negeri kaum muslimin untuk menutupi cara buruk politik Barat agar tetap bisa bercokol dan menjajah negeri-negeri muslim.
Maka sudah saatnya kita sebagai kaum muslim untuk menyadari bahwa ada bahaya besar dibalik isu radikalisme, yang mengancam Islam dan ajarannya serta umat Islam secara keseluruhan. Jangan sampai kita terprovokasi dengan isu radikalisme sehingga menghalangi perjuangan Islam, menghalangi tegaknya hukum Allah di muka bumi ini. Semisal membubarkan pengajian dengan alasan radikalisme, menolak pengajian di masjid dengan alasan radikalisme dan sebagainya.
Allah Swt berfirman yang artinya:
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk kedalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut kepada Allah. Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (TQS Al Baqarah:114).
Wahai kaum muslimin, mari kita rapatkan barisan, jangan mau dipecah belah. Terus bersemangat berjuang untuk tegaknya Islam kaffah. In syaa Allah kemenangan Islam semakin dekat. Allah bersama para pejuang agama-Nya. Wallahu ‘alam bi ash showab.
DARMAYANTI IBU RUMAH TANGGA DAN PENGGIAT DAKWAH