Pro Kontra
Keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian perdagangan untuk tidak memberi ruang bagi kaum pelangi, dibanjiri pro dan kotra. Dalam persyaratan ujian seleksi calon pegawai negeri Sipil (CPNS) mereka memberikan syarat bahwa pelamar tidak memiliki kelainan orientasi seks dan perilaku (transgender).
Beberapa partai besar tanah air pun angkat bicara. Melalui akun twiter resminya, Gerindra menyatakan pendapat yang berseberangan. Cuitan tersebut dihujani kritikan dari netizen. Wakil ketua umum Gerindra, kemudian mengklarifikasi cuitan tersebut. Sebagaimana yang dilansir Viva.com (29/11/2019), “Kami sudah tanyakan. Tak ada maksud kecuali mereka ini ingin menyatakan semua pihak itu mempunyai hak yang sama di muka hukum. Sehingga kemudian timbullah cuitan Twitter itu,” kata Dasco di Kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Hal senada juga disampaikan Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan. Ia menilai terdapat kesalahan berpikir yang mendalam terkait persyaratan rekruitmen CPNS tersebut. Demikian juga Ketua Arus Pelangi, Ryan Korbarri, menilai bahwa bentuk pengecualian terhadap kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda ataupun transgender dalam syarat pendaftaran CPNS adalah bentuk diskriminasi terhadap LGBT dalam konteks mereka sebagai warga negara. (tirto.id, 14/11/2019).
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung mempunyai landasan yuridis untuk melarang CPNS dari kalangan LGBT. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
“Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/ lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com. (Kompas.com. 26/11/2019).
Efek Kapitalisme
Banjir kritikan netizen di akun twiter resmi Gerindra yang terkesan mendukung LGBT, menunjukkan bahwa masyarakat mentabukan perbuatan tersebut. Hasil survei SMRC pada Maret 2016, September dan Desember 2017 menyatakan bahwa 87,6% masyarakat menilai LGBT sebagai ancaman. (Tempo.co. 25/01/2018)
Kendati demikian, populasi kaum pelangi menggemuk. Dilansir dari Republika.co.id pada 23 Januari 2016, PBB memprediksi jumlah LGBT berkisar tiga juta jiwa pada 2011. Tidak bisa dibayangkan berapa jumlah LGBT saat ini.
Eksisnya kaum pelangi tentu karena adanya dukungan di belakang mereka. Berdasarkan data UNF.edu, ada ratusan daftar perusahaan ramah LGBT. Hal itu berdasarkan daftar kampanye hak asasi manusia (HAM) yang merilis indeks perusahaan yang mengusung kesetaraan. Di dalam daftar itu disebutkan, sejumlah perusahaan besar asal AS yang mendukung hak LGBT. Di antaranya Apple, Google, Yahoo dan Facebook. (JawaPos.com. 3/07/2017).
Media sangat berperan dalam mengampanyekan LGBT. Media menggiring opini umum agar masyarakat tidak memandang LGBT sebelah mata. Riset terbaru dari PEW (2017) menunjukkan bahwa masyarakat di Amerika semakin toleran dan menerima LGBT dalam kehidupan mereka.
Selain alasan HAM, banyak perusahaan di Amerika berpihak kepada LGBT karena alasan bisnis. Laporan dari University of Georgia’s Selig Center for Economic Growth menyebutkan bahwa kemampuan membeli kelompok LGBT merupakan nomor tiga di antara kelompok minoritas Amerika Serikat lainnya. (tirto.id. 03/07/2017)
Hal tersebut dapat dimaklumi karena Amerika Serikat adalah sebuah negara yang mengemban sistem kapitalisme dan menjunjung tinggi kebebasan. Apapun yang mendatangkan keuntungan, akan disambut dengan karpet merah. Walaupun itu berbahaya.
Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengikuti jejak langkah Amerika Serikat? Jika saat ini mayoritas rakyat menganggap LGBT sebagai hal yang tabu, bagaimana 5 tahun mendatang? Mengingat rezim saat ini condong ke arah korporatokrasi.
Bahaya dan Membahayakan
Alqur’an sebagai hudan lil muttaqin telah memberikan pelajaran bagi kita. Ada sekitar delapan puluh sembilan ayat yang mengupas persoalan LGBT. Alquran menyebut pelaku LGBT sebagai qoumun ‘adun (QS. Asy Syuara : 166) ataupun qoumun musrifun (QS. Al A’raf : 81) atau qoum mufsidin (QS. Al Ankabut : 30). Masih banyak label negatif yang diberikan Allah Ta’ala bagi pelaku LGBT. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan yang dibenci Allah dan sangat berbahaya.
Islam memandang negara sebagai institusi yang wajib meriayah rakyat. Negara memberikan edukasi keimanan kepada rakyat, sehingga rakyat terjauh dari perbuatan maksiat. Jika ada pelaku LGBT, maka seharusnya dikembalikan ke fitrahnya yang lurus. Atau bisa jadi dijatuhi hukuman jika pelaku tidak bertaubat.
Islam juga mempunyai syarat-syarat bagi suatu jabatan pemerintahan. Syarat tersebut pada umumnya adalah Islam, baligh, merdeka, adil, dan mampu. Terkadang Islam membuka ruang untuk wanita maupun non muslim untuk menduduki jabatan tertentu. Tidak terbuka ruang bagi kaum pelangi.
Langkah Kejaksaan Agung dan Kementerian perdagangan sangat patut diapresiasi. Seharusnya pemerintah menghimbau institusi lain untuk mengikuti langkah tersebut. Namun, sayangnya pemerintah saat ini lengah terhadap masalah LGBT. Bahkan beberapa tokoh bangsa sempat menyatakan dukungan terhadap LGBT atas nama HAM meski masih “malu-malu”. Wallahu A’lam.
DEPY SW