Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember selalu diperingati di berbagai pelosok di negeri ini, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra). Moment penting ini dijadikan oleh masyarakat Sultra untuk menyambangi kantor perwakilan rakyat dalam rangka menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat Sultra terkait persoalan Hak Asasi Manusia dan pertanahan yang belum dituntaskan oleh Pemerintah.
Untuk menuntaskan berbagai persoalan, khususnya pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara, ratusan warga yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli HAM Sultra seperti KPA Sultra, Puspaham,STKS, KBS, KOPHAM, Alpen, LBH Kendari dan Forum masyarakat Uluwanggu menyambangi kantor DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat dengan harapan dapat dijembatani dan di tuntaskan.
“Kami masyarakat Uluwanggu di Nanga-Nanga Kecamatan Baruga Kota Kendari hari ini, kembali mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk bertemu dengan wakil rakyat dalam rangka meminta penyelesaian kasus atau sengketa pertanahan di Nanga-Nanga yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi. Sementara masyarakat Uluwanggu semakin tahun, semakin terpinggirkan dari lokasi pertanahan tersebut,” ujar Asis Toora saat menyampaikan aspirasi di hadapan wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA yang menerima aksi pengunjuk rasa, Selasa, 10 Desember 2019 di pelataran Kantor DPRD Sultra.
Menurutnya, sengketa lahan di Uluwanggu atau di Nanga-Nanga itu sudah puluhan tahun atau sejak tahun 1982. Namun masyarakat yang ada di Nanga-Nanga yang masyarakatnya merupakan warga Negara Indonesia yang dijadikan Tahanan Politik pasca G.30 S PKI oleh pemerintah. Saat ini lahan tersebut sudah dijadikan lahan pemerintah yang dikomersilkan untuk pembangunan pemukiman atau perumahan yang diperuntukkan untuk sekelompok orang.
“Persoalannya adalah, masyarakat Uluwanggu tersebut makin lama makin terusir dari tanah yang telah dikuasainya selama puluhan tahun tersebut. Untuk itu melalui kesempatan ini, kami memintah kepada wakil rakyat dalam hal ini wakil Ketua DPRD Sultra untuk membantu masyarakat Uluwanggu, agar tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi,”pintanya.
Begitu juga yang disampaikan Usiati, salah satu perwakilan pengunjuk rasa dari warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tolihe Kecamatan palangga, Kabupaten Konawe Selatan, bahwa keberadaan masyarakat di UPT di Konawe Selatan saat ini terganggu dengan belum adanya kepastian kepemilikan lahan yang dijanjikan oleh pemerintah daerah setelah warga transmigrasi di tempatkan di lokasi transmigrasi.
“Kami dari warga UPT Tolihe meminta kepada wakil rakyat di Sultra untuk membantu dalam rangka mempercepat pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan menyiapkan lahan dua warga UPT, mengingat lahan yang disiapkan tersebut belum ada lasa hak penguasaan masyarakat, tetapi di kuasai oleh perusahaan,”ungkapnya.
Wakil ketua DPRD Prov. Sultra Muh Endang SA yang menerima pengunjuk rasa menyampaikan akan membantu warga Sulawesi Tenggara dalam rangka membantu dan memediasi kepada pemerintah, baik di tingkat Provinsi, maupun ditingkat kabupaten untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan di masyarakat.
“Setiap warga Negara memiliki hak untuk menguasai hak atas tanah, karena itu masyarakat patut diberikan kenyamanan dalam menguasai lahan, baik itu untuk tempat pemukiman ataupun perkebunan. Kami janji akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan pada hari ini,”ujarnya berjanji.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku, untuk melaksanakan agenda-agenda tersebut, terlebih dahulu, DPRD akan menyusun agenda-agenda kedewanan lainnya, sehingga tidak tumpang tindi dan tidak ada yang terlewatkan.
“Insyah allah untuk RDP terkait aspirasi masyarakat yang hadir pada hari ini kita agedakan setelah tanggal 16 Desember tahun ini. Untuk itu kami minta kepada masing masing perwakilan untuk saling mengingatkan agar agenda tersebut dapat kita RDP dengan pihak pihak yang dimaksud untuk hadir dan menyelesaikan apa yang di sampaikan di DPRD ini,” tandasnya.
AUGS