Tindak pidana kekerasan seksual dewasa ini terus mengalami peningkatan, khususnya di tempat tempat kerja. Salah satu yang viral belakangan ini adalah terjadinya tindak kekerasan seksual di dalam manajemen maskapai penerbangan yang dialami pramugari.
Dimana kekerasan seksual digunakan pelaku untuk membuat para korban menjadi relasi ketergantungan kepada pelaku dan mengikuti yang diinginkan Pelaku. Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan Ketimpangan Relasi Kuasa sebagai ciri khas terjadinya kekerasan seksual dan membuat korban tidak berdaya.
“Komnas Perempuan memberikan perhatian kepada informasi tersebut sebagai momentum dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual. Hal tersebut berkenaan dengan advokasi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat penting bagi Masyarakat Indoneisa dalam penghapusan kekerasan seksual,” Ujar Ketua IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara melalui release pernya, Kamis, (19/12/2019).
Menurutnya, dengan dugaan kasus kekerasan seksual di tempat kerja tersebut Indonesian Feminist Lawyer Club (IFLC) merespon baik perhatian Komnas Perempuan yang memberikan perhatian khusus bagi informasi ini, khususnya dalam upaya turut menolak segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan.
“Kami dari IFLC bersedia membantu memberikan bantuan dan pendampingan hukum, utamanya Kekerasan seksual di tempat kerja. IFLC berempati setinggi-tingginya pada para korban, sekaligus mengecam segala perbuatan yang menempatkan korban pada satu situasi perlakuan yang tidak manusiawi, dipermalukan, direndahkan harkat martabatnya dan dihambat kemajauan sebagai pekerja dan ada dalam kondisi yang tidak berdaya,”tegasnya.
Selain itu Nur Setia Alam Prawiranegara, merujuk pada hal tersebut, maka IFLC sebagai satu institusi yang beranggotakan para advokat aktif binaan Komnas Perempuan, membuka Posko pengaduan bagi para korban yang merasa dirugikan dan juga perlu pendampingan. Identitas para korban tentunya akan sangat dirahasiakan, sejak Senin, 16 Desember 2019, di sekretariat INDONESIAN FEMINIST LAWYERS CLUB (IFLC) yang berkedudukan di Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners, beralamatkan di Graha Mustika Ratu Lantai Ground Jl. Jenderal Gatot Subroto kav 74-75 Jakarta Selatan, Senin-Jumat pada pukul 10.00-16.00 WIB dengan.
“IFLC ini telah menyiapkan personil untuk melakukan pendampingan kepada para korban kekerasan tindak pidana seksual di tempat kerja dengan team masing-masing Nur Setia Alam, S.H., M.Kn, Ws. Jimmy Yosadi, S.H (pengaduan khusus luar Pulau Jawa, Ori Rahman, S.H., Sheha Alkatiri Habis, S.H., M.Hum, Erlin Cahaya S.H., M.H dan Linda Theresia, S.H,”tandasnya.
TIM