Example floating
Example floating
Berita Utama

10 Adegan Rekonstruksi Randi Ditembak dari Jarak 28 Meter

972
×

10 Adegan Rekonstruksi Randi Ditembak dari Jarak 28 Meter

Sebarkan artikel ini

Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra menggelar rekonstruksi ulang penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Randi, Selasa (24/12) di pintu masuk Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sultra.

Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini yang diperankan oleh 13 polisi sebagai pemeran pengganti.

Salah satu diadegankan adalah cara Brigadir Abdul Malik mengeluarkan tembakan hingga mengenai Randi dan ibu Putri.

Dalam rekonstruksi itu, Abdul Malik mengeluarkan dua kali tembakan. Pertama diarahkan ke udara yang kemudian mengenai Putrid an satunya diarahkan lurus ke depan hingga mengenai Randi tepat di dada kiri bawah ketiak tembus ke dada kanan. Jarak Randi dengan pelaku penembakan sekitar 28 meter.

Setelah menembus tubuh Randi, peluru itu mengenai median jalan dan terhempas mengenai gerobak martabak.

Usai tertembak, Randi kemudian sempat berjalan hingga 10 meter lalu ia terjatuh dan baring di tengah jalan depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Nur Akbar ditemui di lokasi menyebut, rekonstruksi ini sebagai bagian dari kelengkapan berkas tersangka Brigadir Abdul Malik.

Rekonstruksi ini melibatkan 13 polisis sebagai pemeran pengganti saksi, korban dan tersangka serta disaksikan oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra.

Ia melanjutkan, rekonstruksi ini untuk mencocokan peran saksi yang satu dengan lainnya serta tersangka dalam peristiwa berdarah 26 Desember 2019 lalu.

Di tempat yang sama, JPU Kejati Sultra Herlina Rauf mengaku, jaksa melihat langsung proses rekonstruksi sebagai bagian kelengkapan berkas.

“Kan teman-teman lihat langsung, mulai dari massa aksi bergerak menggelar demo sampai ditemukannya proyekti,” katanya.

Meski demikian, rekonstruksi ini satu dari beberapa alat bukti lain untuk melengkapi berkas. Masih ada tambahan keterangan saksi yang harus dilakukan oleh penyidik Polda Sultra.

Tim Redaksi

error: Jangan copy kerjamu bos