Example floating
Example floating
Opini

BPJS..OH..BPJS

757
×

BPJS..OH..BPJS

Sebarkan artikel ini
BPJS..OH..BPJS
Pelayanan di salah satu Kantor BPJS

BPJS Kesehatan sepertinya tidak sepi dari masalah. Salah satunya masalah yang berhubungan dengan tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan, keuangan yang mengalami defisit, sehingga para pejabat yang berkaitan menaikkan iuran BPJS. Sekarang muncul kembali masalah yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat yang berkaitan dengan pernyataan Menteri Kesehatan. Seperti yang dikutip dari tempo.co, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menduga salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan adalah pembengkakan biaya klaim kepada rumah sakit. Pembengkakan biaya klaim ini diduga disebabkan oleh karena tindakan dokter kepada pasien yang dilakukan secara berlebihan.

Salah satu hal yang disoroti Terawan adalah layanan persalinan melalui operasi sectio caesarea yang banyak terjadi di hampir seluruh daerah. Operasi caesar itu pun diduga tidak sesuai ketentuan.  “Wong sectio caesarea aja perbandingannya dengan normal itu 45 persen. Harusnya menurut WHO 20 persen,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.

Pernyataan itu disampaikan Terawan di depan sejumlah Kepala Dinas Kesehatan dari seluruh daerah untuk menyelesaikan masalah dugaan fraud atau kecurangan dalam penyalahgunaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional. “Harus benar-benar mana di-sectio caesaria, mana yang tidak. Supaya tidak ada pembengkakan biaya. Kalau terjadi berlebihan tindakannya, ya, bangkrut.”

Dalam kesempatan itu Terawan juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menguatkan upaya promotif dan preventif di Puskesmas dalam program pencegahan penyakit. Sebelumnya ia pun menyinggung praktik dokter yang berlebihan dalam penanganan persalinan, tindakan penyakit jantung, dan tindakan terhadap penyakit kanker

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr HN Nazar mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, sejumlah rumah sakit di Indonesia yang kerap menjadi rujukan dalam menangani penyakit jantung, terus menurunkan biaya pemasangan ring (stent).

Bahkan, ia menyebut, biaya pemasangan stent di Indonesia relatif lebih terjangkau bila dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Sekali pun, penanganan penyakit jantung diketahui sebagai salah satu penanganan penyakit yang membutuhkan biaya tertinggi di dunia.

“Setahu kami, dari tiga rumah sakit, itu diambil mutu terbaik, harga terendah. Itu satu hal, ada datanya. Lalu biaya itu, di ASEAN, (Indonesia) terendah sebenarnya,” kata Nazar dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat , Minggu (1/12/2019).Seperti dilansir, KOMPAS.com.

Menurut Terawan, biaya penanganan operasi jantung yang ditanggung BPJS Kesehatan seharusnya bisa ditekan hingga 50 persen jika makanisme penanganan yang diberikan dokter diperbaiki.

Nazar menyatakan, setelah mendengar pernyataan dari Terawan, pihaknya langsung meminta klarifikasi kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI). Menurut dia, tindakan yang dilakukan dokter spesialis kardiovaskular dalam pemasangan ring dilakukan dengan metode yang ketat.

Program BPJS pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada di pundak pemerintah, lalu dipindahkan ke pundak institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi (BPJS) dalam membiayai kesehatan atas nama peserta jaminan sosial.

Sangat jelas bahwa negara yang seharusnya bertanggung jawab mengurusi rakyatnya, termasuk dalam masalah kesehatan, malah justru membebankan masalah ini kepada rakyatnya. Sementara dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan.

Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Fasilitas kesehatan merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat. Semua itu merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik yang wajib dipenuhi negara, sebab termasuk apa yang diwajibkan oleh ri’ayah negara.

Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab seorang khalifah (kepala negara Islam) untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Telah jelas bahwa program BPJS merupakan program yang bertentangan dengan Islam dan merupakan salah satu bentuk pengabaian negara terhadap urusan rakyatnya. Sebaliknya, Islam Khilafah Islamiyah justru dituntut untuk menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya, sebagai pemelihara urusan umat.

Terbukti, ketika Khilafah Islamiyah tegak di muka bumi ini, maka Khilafah menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah saw. pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda baitulmal.

Wallahu a’lam bi ashshawwab.

Anita Korilina, (Cileunyi Kabupaten Bandung)

error: Jangan copy kerjamu bos