Lima Desakan PCNU dan PDM kepada Pemkab Jepara

PCNU dan PDM Jepara menggelar konferensi pers, Rabu 25 Desember 2019 bertempat di Gedung Pertemuan NU Jalan Pemuda Jepara. 

Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah tokoh dan aktivis ortom di lingkungan  PCNU dan PDM Jepara.

Iklan Pemkot Baubau

Acara ini dibuka ketua Tanfidzyah NU KH  Hayatun Abdullah Hadziq. Kemudian, dibacakan pernyataan sikap yang disampaikan Sekum PCNU M Ulul Absor yang memuat tentang beberapa pertimbangan yaitu angka kasus HIV menempati urutan pertama di Jateng.

Kemudian, angka kasus AIDS menempati urutan ke empat di Jateng. Lalu,tingginya peredaran narkoba di Jepara, merebaknya tempat karaoke , persediaan tempat ibadah di lingkungan pabrik yang tidak layak dan representatif.

Kemudian, merebaknya komunitas anak punk yang meresahkan masyarakat Jepara dan meningkatnya angka perceraian dan pernikahan usia dini.

Atas berbagai masalah tersebut, PCNU dan PDM Jepara mendorong Pemkab Jepara mengambil langkah konkrit untuk menanggulangi persebaran HIV AID dan narkoba

Kemudian, meminta Pemkab Jepara mengambil langkah tegas untuk menertibkan usaha karaoke sesuai dengan Perda No: 9 Tahun 2016 Pasal 27 dan 28.

Lalu, meminta Pemkab Jepara untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menyediakan tempat ibadah yang layak.

“Meminta Pemkab Jepara untuk mendorong perusahaan besar menyediakan angkutan karyawan. Meminta Pemkab Jepara menertibkan anak-anak pungk agar tercipta suasana kondusif di masyarakat serta mendorong Pemkab Kepara melakukan upaya menurunkan angka perceraian dan pencegahan pernikahan dini,” kata Sekum PCNU M Ulul Absor.

Sementara itu, Ketua PDM, Fahrurrozi menyebut, forum komunikasi ini membuat pernyataan sikap dengan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar.

“Tidak bermaksud apa apa,  karena yang punya akses besar kepada masyarakat adalah pemerintah beserta jajaran aparatnya,” tuturnya.

Surat pernyataan tersebut akan segera dikirimkan kepada Plt Bupati Jepara,  Ketua DPRD Jepara, Kapolres,  Kodim, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kemenag.

“Tembusan kepada PBNU Pusat, PP Muhammadiyah,PWNU jateng dan PWM Jateng. Bila diperlukan audiensi dengan para pemangku wilayah, siap untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

Tim Redaksi