Pemkot Kendari Naikan NJOP secara Obyektif

Pemerintah Kota Kendari menegaskan proses kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dilakukan dengan sangat objektif. Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K. SE. ME ketika membuka Sosialisasi Penyesuaian NJOP yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari menilai kenaikan NJOP cukup objektif sebab tidak dilakukan secara keseluruhan, pemerintah hanya menyasar wilayah-wilayah komersil yang secara bisnis dan ekonomi sudah pantas untuk dinaikkan NJOPnya.

“Berdasarkan informasi dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik-red), Kota Kendari ini kalau dibandingkan dengan daerah-daerah di Sultra bahkan wilayah Indonesia bagian timur, termasuk daerah yang nilai NJOPnya paling rendah. Inilah menjadi salah satu alasan kenapa dilakukan penyesuaian ini. Dan juga dalam proses kenaikan ini kita telah melibatkan KJPP yang dalam hal ini sudah sangat profesional, punya kemampuan apresial menilai wilayah di Kota Kendari ini yang layak”, ungkapnya saat membuka kegiatan yang berlangsung di Hotel Plaza Inn Kendari, Senin (30/12).

Sulkarnain menyadari penyesuaian yang dilakukan ini tentu saja akan menuai reaksi dari masyarakat. Menanggapi hal itu ia mengatakan bahwa Pemkot Kendari akan selalu bersikap terbuka menerima masukan dan pandangan dari semua pihak. 

Perlu diketahui berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 79 ayat 2 dan Perda No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pasal 45 ayat 2 mengamanatkan bahwa besarnya NJOP tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah. Sejalan dengan hal itu, maka sudah sewajarnya Pemkot Kendari melakukan penyesuaian NJOP Tahun 2020 mengingat NJOP yang saat ini berlaku adalah NJOP Tahun 2014.

Tim Redaksi