2020 Menuju Indonesia Berkah Tanpa Narkoba

Oleh : Risnawati (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba paling menjadi perhatian selama 2019 dan masih akan menjadi fokus pada 2020 (Zonasultra.com). Pasalnya tindak pidana ini salah satu jenis kejahatan yang memiliki efek dan dampak bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Iklan Pemkot Baubau

Menurutnya, tidak hanya polisi dan lembaga terkait, atensi dari masyarakat juga diperlukan untuk ikut peduli dan berpartisipasi dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

“Semua elemen masyarakat ikut terlibat untuk mensosialisasikan dampak dan bahaya narkoba ini,” ujarnya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Pertemuan Mapolres Kolaka, Selasa (31/12/2019).

Dilansir juga dalam ANTARA, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, membentuk desa dan kelurahan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah itu. Kepala BNN Kolaka,Eryan yang ditemui di Kolaka, Kamis, mengatakan pembentukan desa bersih dari narkoba (Bersinar) merupakan konsep dari keprihatinan negara terhadap bahaya narkoba yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Menurut Eryan perederan narkoba terjadi di seluruh pelosok negeri dan BNN merupakan lembaga non-pemerintah wajib waspada terhadap peredaran barang haram itu ke tingkat Pemerintahan yang paling rendah.

“Kecamatan dan desa merupakan wilayah yang rentan akan peredaran narkoba sehingga langkah antisipasi yang dilakukan dengan membentuk desa dan kelurahan yang bersih narkoba,” katanya.

Desa bersih narkoba yang terbentuk ini kata Eryan bukan jaminan di wilayah itu tidak terjadi peredaran barang haram tapi harus disiapkan perangkat dan selalu waspada dengan melibatkan satgas yang ada di desa dan kelurahan.

Peran tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa lanjut dia sangat penting sehingga generasi milenial yang ada di wilayah itu bisa bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang.

” Kita berharap dengan adanya program ini generasi kita yang ada di pelosok desa dan kelurahan tidak tersentuh dengan barang haram itu,” jelas Eryan menambahkan di Kolaka sudah terbentuk enam desa dan kelurahan yang bersih dari narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka kembali menjalin perjanjian kerja sama membangun sinergitas memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba dengan Kepolisian Resort (Polres) Kolaka.

Perjanjian tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani Kapolres Kolaka, AKBP Bambang Satriawan bersama Kepala BNN Kabupaten Kolaka, Eryan Noviandi, di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Kamis (28/11/2019).

Menelusuri Akar Masalah Narkoba

Permasalahan narkoba tidak ada habisnya terus menerus mendera negeri ini. Di Indonesia, transaksi narkoba perhari mencapai Rp 19 miliar. Setiap hari kita disuguhkan dengan berita kriminal, contohnya yaitu penggunaan narkotika. Banyaknya kalangan dari berbagai profesi menggunakan dan bahkan mengedarkan narkoba, Bukan hanya itu, saat ini narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, baik anak kecil hingga dewasa, dari yang pengangguran hingga kantoran, bahkan dari rakyat biasa hingga pejabat negara. pelajar, mahasiswa, sopir, tenaga pendidik dan bahkan oknum polisi.

Maka tak heran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengerahkan seribu jurus untuk memadamkan permasalahan narkoba di dalam negeri. Mulai dengan menjalin kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga terjun langsung memberi penyuluhan bahaya narkoba ke desa desa. Semakin luasnya jangkauan narkoba ini tidak hanya menyerang orang dewasa, bahkan hingga anak dibawah umur menjadi pengguna narkoba.

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisap, ditelan atau disuntikan dapat menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak, demikian pula fungsi vital organ tubuh lain seperti jantung, peredaran darah, pernafasan dan sebagainya.Narkoba  pada intinya berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pengaturan penggunaan narkoba di Indonesia termuat dalam UU No.22 Tahun 1997. Sedangkan penyalahgunaannya berupa pemakaian di luar ketentuan serta peredaran secara ilegal dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Pelanggaran atas undang-undang ini berakibat sanksi hukum minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Untuk obat keras, melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Narkoba, suatu fenomena gunung es yang terlihat di permukaan hanya sedikit namun jumlah kasus yang sebenarnya sangat banyak, sebuah tindak kriminal yang super serius perlu pemusnahan tapi hingga saat ini semakin darurat dari masa ke masa.

Telah banyak upaya yang dilakukan dalam rangka menanggulangi masalah narkoba. Baik dari aparat maupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Bahkan beberapa kali hukuman mati dijatuhkan kepada pengedar narkoba dan beberapa pun telah dieksekusi. Namun, kasus narkoba seolah tak pernah berhenti. Pengakuan Freddy Budiman, terdakwa pengedar narkoba yang kini telah dieksekusi mati, terkait keterlibatan aparat pada peredaran narkoba semakin menambah keraguan akan penyelesaian tuntas kasus narkoba.

Sebab, narkoba tidak hanya mengancam dari sisi kesehatan. Ia pun menjadi biang kerok bagi tumbuh suburnya kriminalitas akibat kecanduan narkoba. Tak terhitung dampak buruknya dalam merusak generasi. Ketiadaan solusi tuntas untuk menyelesaikan kasus narkoba sama dengan membiarkan negara ini menuju kehancuran. Narkoba jauh lebih ganas daripada kanker. ia tidak hanya membunuh individu, namun membunuh masyarakat dan generasi. Ini merupakan masalah sosial sistemik.

Alhasil, akar masalah dari problematika kehidupan masyarakat saat ini terletak pada sistem kehidupan kapitalis-sekularisme, yang tidak menyelesaikan persoalan masyarakat. Dengan tawaran penerapan sistem Islam dalam seluruh sistem kehidupan yang berasal dari Dzat yang maha sempurna, problem-problem rumit masyarakat akan terselesaikan dan membawa masyarakat pada kehidupan yang makmur, bahagia dan mulia.

Islam, Solusi Sistemik Berantas Narkoba

Islam menyebut narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya  dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tidak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut.

Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamr. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, “Khamr adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud)..

Islam sebagai agama yang paripurna, kita meyakini mampu memberikan solusi.  Dalam hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan ketaqwaan dari level individu, masyarakat, hingga pejabat negara. Islam menjadikan setiap individu untuk bertakwa kepada yang Maha kuasa dan Maha pengatur kehidupan. Menjadikan manusia yang bervisi akhirat, sehingga manusia dalam dunia Islam akan muncul ke-waro’annya (kehati-hatian).

Islam memberikan jaminannya terhadap individu termasuk sandang – pangan – dan papan, dan memberikan kebutuhan kolektif masyarakat termasuk pendidikan, kesehatan dan kemanan. Sehingga ketika Islam diterapkan secara kaffah, maka kriminalitas seperti pengguna dan pengedar narkoba akan jauh bahkan tidak muncul pada kehidupan masyarakat Islam. Karena aturan yang tegas dan kebutuhan yang memang sudah dijamin penuh oleh Negara. Dan ketika terdapat seseorang yang melanggar aturan di suatu Negara itu maka sanksi Islam akan bertindak. Fungsi dari sanksi Islam tak lain adalah untuk Menebus dosa dan sebagai penjera.

Dengan demikian untuk memberantas narkoba harus diberantas secara tuntas. Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba. Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr. Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, tanpa terkecuali. 

Karena itu, masihkah kita percaya pada sistem hukum sekuler saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba? Maka, bukankah sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum Islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan? Bukankah hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia? Bukankah pula menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup? Dan ini hanya bisa diterapkan dalam sistem islam, sistem ini tiada lain adalah Khilafah Islamiyah. 

Sungguh, jika kita berdiam diri dan tidak memperjuangkan penerapan syariat Islam yang akan menyelesaikan problem narkoba hingga tuntas, maka patut kita merasa takut atas penghisabanNya. Saatnya mewujudkan Indonesia tanpa narkoba, dengan Syariah kaaffah. Allahu Akbar!.