Polemik Impor Pangan Nasional, Kartel dan Salah Kelola

Polemik Impor Pangan Nasional, Kartel dan Salah Kelola
St.Nurwahyu

Belum lama ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pembuangan beras Bulog 20 ribu ton. Jakarta, CNN Indonesia- Perum Bulog menyatakan akan membuang 20 ribu ton cadangan beras pemerintah yang ada di gudang mereka. Nilai beras tersebut mencapai Rp160 miliar. Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan “pemusnahan dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun.” 

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permenten) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), “beras yang usia penyimpanannya sudah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi mengalami penurunan mutu. Karena itulah, beras harus dibuang atau dimusnahkan.” Kata Tri seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/11).   

Iklan Pemkot Baubau

Hal ini tentu patut dipertanyakan, bagaimana mekanisme penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ini hingga ada beras lama yang tidak terdistribusi ke rakyat? Padahal beras merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari bulog. Bisa jadi ada yang tidak beres dalam mekanisme penyalurannya, hingga ada beras yang tidak terdistribusi. Atau ada kelebihan kuantitas impor sehingga terjadi penumpukan. Kalaupun terjadi penumpukan, seharusnya segera disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Namun sayang hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah hingga akhirnya beras-beras tersebut membusuk.

Salah Kelola

Sekretaris Fraksi Komisi VI Achmad Baidowi menuding bahwa Bulog, kementerian Perdagangan dan kementerian pertanian tidak mampu memprediksikan kebutuhan beras secara tepat. Akibatnya impor yang dilakukan pun berlebihan dan pemborosan. Menurutnya, angka impor tahun 2018 sebesar 2,25 juta ton patut disorot. Pasalnya, tahun 2017 hanya sebesar 305 ribu ton, dan 2016 sebesar 1,28 juta ton.

Melihat fakta ini sungguh sangat ironis, bagaimana tidak, Indonesia yang dikenal sebagai Negeri yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari sektor pertanian, kehutanan, kelautan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi. Dengan kekayaan alam tersebut seharusnya dapat membuat negara Indonesia menjadi negara yang super power, Namun sayang, ternyata untuk memenuhi kebutuhan beras pun harus bergantung pada negara lain. Padahal ketergantungan pangan terhadap negara lain bisa mengakibatkan negara akan lebih mudah dijajah dan dikuasai.

Kebijakan impor pada rezim ini memang selalu mendapat sorotan. Tidak sejalannya kebijakan impor kementerian perdagangan dengan Bulog menjadi masalah internal, sehingga kerjasama kedua lembaga ini tidak selaras. Belum lagi masalah kartel yang menggurita, membuat Bulog tak berdaya dalam mengatur logistik.  Selain itu, bulog juga dihadapkan oleh ganasnya aksi mafia di sektor pangan, termasuk dalam bagi-bagi kuota impor. Sudah menjadi rahasia umum, kebijakan impor pangan seperti beras, gula, dan daging, menjadi bancakan para pejabat, politikus, dan pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.

Ironis memang, disaat jutaan rakyat masih kesulitan membeli beras, akibat manajemen yang buruk dan pengadaan yang diduga sarat KKN, ribuan ton beras malah hendak dimusnahkan pemerintah.

Kegagalan negara dalam menjamin ketersediaan pangan semakin menguatkan opini publik bahwa rezim saat ini tidak lebih sebagai legislator bagi kepentingan korporasi. Kebijakan impor menjadi lahan bagi kapital untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Kita tidak bisa berharap pada rezim neoliberal yang tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat. Rezim neoliberal ini juga tidak memiliki visi kedaulatan pangan, himgga masih bergantung pada impor.

Islam memberi solusi 

Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan, konsep, dan visi dalam mewujudkan ketahanan pangan dan mengatasi masalah pangan. Islam memandang bahwa kebutuhan rakyat adalah kewajiban negara. Sumber anggarannya berasal dari kepemilikan umum yaitu air, api dan padang rumput. Di dalamnya termasuk semua hasil tambang dan kekayaan bumi lainnya. Negara hanya sebagai pelaksana hukum syariah. Sedangkan kedaulatan sepenuhnya di tangan Allah Swt., sehingga negara tidak bisa menjadi legislator para pemilik modal. 

Dalam kitab Muqaddimah Addustur pada pasal 123 yang membahas kebijakan ekonomi (Siyasah Aliqtishad) yang berbunyi: “Kebijakan ekonomi adalah pandangan terhadap apa yang harus dijadikan landasan bagi masyarakat pada saat memandang pemenuhan kebutuhan. Selanjutnya, landasan masyarakat tersebut dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, dalam Islam negara berkewajiaban melindungi kepentingan negara dan mencegah ketergantungan terhadap asing, menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti penimbunan, lintah darat, monopoli, dan penipuan.

Demikianlah konsep dan nilai-nilai syariah Islam memberikan kontribusi pada penyelesaian masalah pangan. Konsep tersebut baru dapat dirasakan kemaslahatannya ketika ada sebuah institusi negara yang melaksanakannya. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka sepenuhnya adalah melayani urusan rakyat, segala kebijakan-kebijakan pun yang dilakukan haruslah berpihak kepada rakyat, bukan kepada yang lain. Termasuk persoalan pangan dengan menerapkan aturan yang bersumber dari Allah SWT. Allahu a’lam Bishawab.

St.Nurwahyu. S.P (Anggota FS-PRISMA Maros)