Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sutamin Rembasa mengingatkan agar Bupati Konsel sebagai calon Petahana untuk tidak melakukan penggantian (mutasi/rotasi) pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Konawe Selatan, isu penggantian pejabat tahap akhir mulai muncul dan hangat dibicarakan dalam lingkungan birokrasi.
Untuk itu, kata Sutamin, JaDI Konsel mengingatkan agar Bupati Konsel sebagai calon Petahana untuk tidak melakukan penggantian (mutasi/rotasi) pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Seperti diketahui, sambungnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) ditetapkan Tanggal 8 Juli 2020.
“Bila dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, maka terhitung mulai 8 Januari 2020 kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada (Petahana) tidak diperbolehkan lagi melakukan penggantian pejabat atau mutasi,” ujar Ketua JaDI Konsel, Sutamin Rembasa kepada tegas.co. Sabtu, 4/1/2020.
Selain itu, lanjut mantan Komisioner KPU Konsel ini, batas waktu penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah diatur tegas pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Dijelaskannya, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Mengantisipasi hal diatas, kata Sutamin, JaDI Konsel akan menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Konsel untuk menyurati dan/atau menghimbau Petahana (Bupati Konsel) agar tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat dipemerintahannya jelang Pilkada 2020.
“Mengingat dalam tugas Bawaslu Konsel salah satunya adalah melakukan pengawasan dan pencegahan sebagai upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi,” pungkasnya.
Ditambahkannya, JaDI Konsel mendukung Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan salah satu pihak yang bisa saja dilakukan oleh calon Petahana.
“Harapan rakyat agar Pilkada Konsel 2020 dapat dilaksanakan dengan berintegritas dan berkualitas yang menjadi gambaran kedaulatan rakyat,” tutup Sutamin.
MAHIDIN