Riska Yanti (25) meninggal dunia usai dianiaya oleh sepupunya sendiri bernama Anjar (21), Jumat (3/1/2020). Padahal korban sedang hamil 3 bulan.
Tersangka menghantam wajah korban dengan menggunakan tabung gas.Selain ibunya, pelaku juga menghantam anaknya yang baru berusia 1 tahun.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, awalnya pada Jumat tanggal 3 Januari 2020 sekitar pukul 19.09 Wita, tersangka bersama dengan rekannya, Saidin terlebih dahulu minum–minuman beralkohol jenis kameko bertempat di rumah Saidin.
Tak lama kemudian, datang Hamka sehingga acara minum dilanjutkan dengan menambah dua botol lagi.
Sekitar pukul 22.20 wita, Anjar meninggalkan rumah Saidin entah kemana. Namun pada pukul 23.47 wita tersangka diketahui mendatangi rumah kos korban di Jalan Cendana Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari Barat.
“Saat itu korban bersama dengan anaknya sementara tidur, dan sewaktu tersangka masuk ke dalam rumah korban pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci,” katanya.
Saat tersangka datang, lanjut Didik, suaminya bernama Tayeb Diu sementara keluar membeli rokok.
“Tersangka masuk rumah korban secara diam-diam dan langsung menuju ke dapur mengambil sebuah tabung gas ukuran 3 Kg yang sementara terpasang di kompor gas,” jelasnya.
Tabung gas inilah yang digunakan tersangka menghabisi korban yang sementara tidur. Tersangka memukul ke arah wajah korban hingga mengenai korban dan anak korban, dan pada saat itu korban langsung berteriak dan anak korban menangis.
“Pada saat itu tersangka melakukan penganiayaan dengan mengunakan tabung gas ia lakukan sebanyak 4 ( empat ) kali hingga korban mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri, mata kiri bengkak dan memar, Pipi kiri memar, Pergelangan tangan kiri memar, dan anak korban umur 1 tahun mengalami memar pada bagian belakang telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang,” bebernya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat kemudian anggota Resintel Polsek Kendari dan unit sabhara Polsek Kendari mendatangi tempat kejadin perkara (TKP), lalu kemudian melakukan olah TKP serta mencari saksi-saksi dan pelaku.
Anggota Polsek Kendari mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri disekitar Perumahan Dinas Kasren di Jalan lakidende Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari,
Dan atas informasi tersebut Unit Resintel dan Sabhara Polsek Kendari melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku yang sementara bersembunyi di got, dan rencana tersangka akan melarikan diri ke Kampung halamannya di Palu (Banggai ) Sulawesi Tengah. Sete;lah dilakukan penangkapan tersangka dibawa ke Polsek Kendari untuk selanjutnya dimintai keterangan,dan tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Kendari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Lebih subs Pasal 355 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana. Kemudian tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI N0.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI N0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 15 tahun.
Tim Redaksi