Gegara Game Free Fire,Mahasiswa Ditangkap Polisi

Gegara Game Free Fire,Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kapolsek Ranomeeto AKP Dedy Hartoyo saat menggelar Konfren atas penangkapan tersangka pelaku penganiyaan dan pengrusakan di Mapolsek Ranomeeto. (Foto : U T)

Kepolisian sektor (Polsek) Ranomeeto, Polres Kendari, menangkap seorang pelaku penganiayaan dan perusakan rumah warga di desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo menjelaskan, tersangka yang berinisal AW bersama puluhan rekannya, merupakan salah satu pelaku pengrusakan rumah warga dan menganiaya korban di dalam rumah, yang terjadi pada pertengahan Desember 2019 lalu.

Iklan KPU Sultra

Tersangka yang berstatus mahasiswa semester akhir itu, di tangkap di kediamaannya, dan polisi masih mengejar  6 tersangka lain yang yang terlibat berdasarkan rekaman video warga.

“Tersangka bersama 6 rekannya, terbukti terlibat dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain”, ujarnya.

Aksi pengrusakan rumah warga, oleh sekelompok pemuda itu ditengarai, karena menolak diselenggarakannya turnamen game online fre fire di dalam kampus yang digelar oleh salah satu organisasi di kampus.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi, serta barang bukti, tersangka SW terbukti terlibat dalam kasus pengrusakan rumah warga dan penganiayaan, dan tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun penjara.

U T