Dunia maya heboh. Pemberitaan mengenai seorang pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga alias RN mendadak viral. Ini terjadi setelah penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Manchester terhadap WNI asal Depok tersebut. RN diduga telah melakukan tindakan perkosaan berantai terhadap lebih dari 190 pria di Inggris. Aksi RN disebut sebagai perkosaan terbesar di dunia.
Dilansir oleh Republika.co.id, 07/02/2020, RN adalah sarjana SI di Universitas Indonesia jurusan Arsitektur dengan skripsi berjudul Power Architecture. Kemudian ia melanjutkan studi S2 di Manchester pada tahun 2007, dan mendapat dua gelar sekaligus. Saat ditangkap RN tengah menjalani studi S3 di Universitas Leeds.
Atas perbuatannya yang sudah dilakukan dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017 ia telah melakukan serangan seksual pemerkosaan terhadap 48 pria, dengan cara menawarkan bantuan pada korbannya seperti menawarkan tempat tidur, mencarger ponsel, dan lainnya. Kemudian para korban diberi minuman yang telah dicampur dengan obat bius bernama Gamma Hydroxybutyrate (GHB) sehingga mereka tidak sadar telah menjadi korban perkosaan. Bahkan RN juga mendokumentasikan aksinya melalui ponsel pintar miliknya. Atas perbuatannya RN di jatuhi hukuman seumur hidup.
Miris, Indonesia mendapat perhatian dunia bukan karena prestasi. Namun, karena perbuatan yang memalukan yang dilakukan oleh salah seorang WNI. Bahkan lembaga kejaksaan Inggris menggolongkan kejadian ini sebagai ” the most prolific rapist” atau kasus pemerkosaan paling besar dalam sejarah hukum Inggris. (Tirto.id, 07/01/2020)
Lebih miris lagi karena pelaku adalah seorang yang berpendidikan tinggi. Kenapa ini bisa terjadi?
Sistem demokrasi yang berazaskan liberal dan sekuler menghasilkan individu yang hidup jauh dari aturan Allah. Setiap orang bebas melakukan apapun termasuk melanggar norma kehidupan. Bebas berekspresi termasuk berperilaku menyimpang seperti RN. Memisahkan agama dari kehidupan, sehingga agama hanya sebagai simbol. Rajin ke tempat ibadah (Gereja) juga bukan jaminan. Bahkan ahli agama sekalipun bisa menjadi pelaku kejahatan seksual dan memiliki perilaku seks menyimpang.
Sistem pendidikan yang sekuler hanya menghasilkan intelektual yang cerdas dalam akademik. Namun, kering dari nilai agama dan kepribadian unggul. Mereka memiliki gelar akademik lebih namun akhlak yang kurang. Bahkan latar belakang pendidikan hanya jadi pemanis untuk menutupi kemaksiatan mereka.
Budaya masyarakat kita yang ramah, serta individual membuat amar ma’ruf nahi mungkar tidak berjalan. Masyarakat terlalu ramah dengan bermacam penyakit masyarakat tidak terkecuali perilaku seks menyimpang. LGBT dibiarkan bebas, bahkan diapresiasi dan dirangkul. Masyarakat masih menganggap mereka bagian yang harus dihargai hak kebebasan dan pilihan hidupnya. Masyarakat belum menyadari jika ini adalah penyakit menular yang sangat berbahaya. Jika ini terus dibiarkan, maka kehancuran dan berbagai masalah yang akan muncul nantinya. Diantaranya hancurnya tatanan kehidupan, rusaknya keluarga, dan tidak bisa melestarikan keturunan, serta penyakit seperti HIV/ AIDS.
Karena ini adalah perbuatan terlaknat, Allah telah menetapkan hukuman atasnya. Saat ini hukum yang berlaku tidak memberi efek jera. RN dijatuhi hukuman seumur hidup, artinya ia tidak mendapat hukuman yang jera, bahkan hanya akan menjadi beban negara karena harus membiayai kehidupannya selama di penjara.
Predator seksual seperti RN ini akan bisa diatasi jika ada aturan yang tegas dan memberi efek jera. Hanya Islam yang memiliki aturan semacam ini karena hukum Islam bersifat sebagai penebus dosa (jawabir) dan pemberi efek jera (jawazir).
Dalam Islam, hukuman bagi pelaku liwath (homoseksual) adalah dibunuh dengar cara dilempar dari ketinggian.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Tirmidzi)
Maka, jika ini diterapkan masyarakat akan berpikir ulang untuk melakukan hal yang sama.
Namun, hukuman ini tidak mungkin kita terapkan saat ini. Sebab, saat ini hukum di negeri ini tidak mengatur hal ini. Bahkan, jika kita nekat menerapkannya justru kita akan di kenai hukuman. Sistem saat ini justru melegalkan perilaku menyimpang ini dan dilindungi atas nama HAM.
RN tidak sendiri, selama sistem demokrasi masih diterapkan, maka akan lahir RN yang lainnya dengan beragam ceritanya. Wallahu a’lam bishowab.
GHOZIYAH ALMUSTANIRAH (MEMBER AMK DAN PEMERHATI MASALAH PUBLIK)