Pelarian tersangka Lukman Saputra (19) alamat Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kandas di tangan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konsel. Kamis,16/01/2020.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, SE MH melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi SH mengungkapkan, pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama, Lukman Saputra (19) alamat Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) Konsel.
Yang mana, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 wita, yang terjadi di Desa Labokeo Kecamatan Laeya, dengan identitas korban nama Asdan (24) alamat Desa Anggoroboti Kecamatan Laeya.
“Untuk diketahui bahwa 14 jam sebelum terungkap pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 wita telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang terjadi di Desa Labokeo Kecamatan Laeya, dengan korban atas nama Asdan (24) alamat Desa Anggoroboti Kecamatan Laeya. Korban lalu dirujuk ke RS Korem Kendari akibat luka tusuk (benda tajam), namun saat sampai di RS Korem Korban sudah meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi SH melalui pesan WhatsAppnya.
Kronologis kejadiannya, awalnya rekan korban atas nama Dandi saling chat via WhatsApp dengan salah seorang rekan terlapor atas nama Ebin untuk bertemu membahas permasalahan sebelumnya, yang terjadi antara pemuda Desa Labokeo (rekan korban) dengan pemuda Desa Koeono (rekan terlapor). Yakni perkelahian yang terjadi seminggu sebelumnya, antara kedua kelompok pemuda tersebut.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wita, kedua kelompok pemuda diatas bertemu, dengan masing-masing kelompok berjumlah sekitar 8 (delapan) orang. Pada saat mereka bertemu dan berbincang tentang permasalahan diatas tiba-tiba saudara Ebin memukul korban (saudar Asdan), yang selanjutnya datang dari arah depan korban seorang rekan saudara Ebin yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya (Tersangka) langsung menikam korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan badik, sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian rusuk kiri dan uluhati.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/07 tanggal 15 Januari 2020. Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, pihaknya bersama jajaran langsung bergerak cepat memburu tersangka. Alhasil tidak kurang dari 14 jam tersangka berhasil diringkus di Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea – Konsel.
Kronologis penangkapan, sesaat setelah mendapatkan informasi terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Desa Labokeo. Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam bersama Anggota langsung melakukan pencarian di sekitar TKP. Pada pukul 03.00 wita mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) teman tersangka terlihat di Tinanggea.
Selanjutnya menemukan teman tersangka tersebut dan kemudian mencari di Desa Torokeku dan mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi dibawah rumah penduduk. Sekitar pukul 11.00 wita dilakukan pencarian di hutan bakau Desa Torekuku dan kurang lebih satu jam, tersangka berhasil ditemukan di hutan bakau Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah sebilah badik beserta sarungnya,” pungkasnya.
Terhadap tersangka, tambah Fitrayadi, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
MAHIDIN