Subsidi Gas Melon, Dicabut

Subsidi Gas Melon, Dicabut
Tabung gas melon (Foto : Ist)

Awal tahun 2020 penuh dengan berbagai kejutan. Kabar kenaikan tarif dari berbagai kebutuhan publik, mewarnai kehidupan. Kejutan belum usai, sebab mulai pertengahan tahun 2020, Pemerintah akan menghentikan subsidi harga elpiji tiga kilogram. Harga gas melon nantinya akan disesuaikan dengan harga pasar.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, harga gas melon akan disesuaikan dengan harga pasar seperti elpiji 12 kilogram. “Sama lah dengan elpiji 12 kilogram, tinggal dibagi 3 atau 4 saja, nanti kita lihat,” katanya di Jakarta, Selasa (14/1). (CNBCIndonesia, 14/1/2020).

Iklan Pemkot Baubau

Meski memiliki sumber minyak bumi, Indonesia saat ini kekurangan bahan bakar minyak siap pakai, termasuk elpiji. Sehingga sebagian besar elpiji saat ini  ditengarai memang impor, bukan produksi lokal. Sayangnya pengelolaan energi saat ini masih melibatkan asing. Akibatnya pengelolaan berbasis swasta, berorientasi profit.

Cadangan gas alam melimpah, belum sepenuhnya dinikmati rakyat. Sebab masih membutuhkan proses panjang untuk biaya explorasi (pencarian), instalasi, produksi (pengolahan) dan distribusi. Oleh karena itu, perlu infrastruktur pengolahan energi, agar tidak lagi bergantung pada asing.

Dijumpai di Gedung SKK Migas, Sekjen ESDM Ego Syahrial mengungkapkan alasan di balik rencana pencabutan subsidi tabung elpiji melon tersebut. “Pemerintah, kita, ingin mengendalikan ya karena itu salah satu kontribusi subsidi terbesar di republik ini,” ujar Ego, Rabu (15/01/2020).

Pemerintah sedang membuat skema baru agar subsidi tepat sasaran. Bisa pakai QR Code sehingga saat membeli sejumlah 3 tabung nanti subsidi Rp100.000,00 akan langsung ditransfer ke rekening penerima subsidi.

Beberapa elemen masyarakat meragukan hal ini. QR code menjadi cara yang tidak praktis dan peluang untuk meleset, sangat besar. Nantinya, rakyat tetap akan sulit memperoleh subsidi tersebut. Belum lagi, dengan naiknya gas melon akan berdampak pada kenaikan harga-harga lainnya.

Maka tak cukup dengan mengencangkan ikat pinggang. Rakyat miskin sudah sangat berhemat dan menarik kencang-kencang, ikat pinggangnya. Namun kehidupan tetap dirasa semakin sempit. Harga kebutuhan pokok merayap naik. Akses pada pendidikan, kesehatan dan keamanan, semakin sulit dijangkau. Karenanya mereka perlu dibantu.

Oleh sebab itu diperlukan mekanisme yang berbeda untuk mengelola urusan umat, yaitu dengan cara mengganti sistem yang berlaku. Sebab saat ini tampak negara pro pada kapital, hingga tidak memberi ruang perhatian pada urusan rakyat. Kesejahteraan sulit dicapai.

Apalagi para kapital diberi wewenang untuk mengendalikan urusan publik. Maka pelayanan kebutuhan pokok, menjadi berbayar. Rakyat menikmati sumber kekayaan alam, dengan menjadi pembeli. Sesuatu yang harusnya menjadi hak mereka, diperoleh dengan mudah dan cuma-cuma.

Dalam Islam, barang tambang merupakan milkiyyah ammah. Bukan milik negara atau koorporasi. Maka migas yang merupakan barang tambang,  adalah milik umat, mereka berhak memperolehnya. Negara sebagai pengelola kepemilikan umum. Karenanya, hubungan negara dengan umat seharusnya melayani, bukan berbisnis.

Saatnya kembali pada Islam, sistem yang berorientasi pada kepentingan umat. Sistem sahih yang berasal dari Allah yang terbukti pernah berjaya selama 13 abad. Dengan Islam, para pemimpin negara bersungguh-sungguh menjaga hak umat atas dasar takwa.

Lulu Nugroho (Muslimah Revowriter Cirebon).