Nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (36) mendadak menjadi perbincangan publik setelah pengadilan Manchester, Inggris, menyatakan dirinya bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 136 laki-laki. Warga Negara Indonesia (WNI) ini terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan yang difilmkannya di dua ponsel. Reynhard yang ditangkap tahun 2017 dan sudah divonis hukuman seumur hidup, kini menjadi pelaku kasus pemerkosaan dan kekerasan terbesar dalam sejarah Inggris. Bahkan disebut-sebut pelaku pemerkosaan terbesar di dunia. (Bali.tribunnews.com, 8/1/2020)
Kasus reinhard sinaga ini kemudian memicu beberapa kebijakan untuk kembali memperkuat pendidikan keluarga agar bisa mencegah perilaku LGBT. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh AILA. Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia mengimbau pemerintah memperkuat ketahanan keluarga. Sebab dengan strategi itulah generasi penerus bangsa akan terbentengi dari kebejatan moral semacam Reynhard Sinaga. “Keluarga yang dapat memenuhi kebutuhannya, berwawasan luas, dan memiliki keimanan yang kuat, adalah keharusan,” kata Ketua Aila, Rita Soebagyo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/1).Dia menjelaskan, keluarga yang seperti itu berarti memiliki ketahanan. Di dalamnya terdapat kemampuan untuk mengelola sumber daya dan masalah yang dihadapi agar keluarga sejahtera. Dengan begitu, suami, istri, dan anak-anak, mendapat asupan gizi, berpengetahuan, dan berprilaku mulia. Mereka melestarikan nilai kehidupan sehingga menginspirasi masyarakat sekitarnya.(republika.co.id, 10/1/2020)
Sungguh kasus tersebut sangatmemiriskanhati. Kasus tersebut membuktikan bahwa perilakuLGBT yang merupakan penyimpangan tak bisa didiamkan dan dibiarkan. Apalagi perilaku tersebut menular. Yang tadinya korban,bisa berubah menjadi pelaku. Yang tadinya normal, jika bergaul dengan mereka yang berperilaku LGBT, sangat bisa berubah menjadi menyimpang juga. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Karena jika dibiarkan, maka mereka ibarat virus yang akan terus berkembang dan membesar.Pada akhirnya jika semakin banyak, akan membentuk komunitas yang atas nama HAM, mereka “berjuang” agar mendapatkan pengakuan oleh masyarakat dan negara. Mereka bisa membentuk kekuatan yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan politik sebuah negaraagar keputusan tersebut menguntungkan keberadaan dan posisi mereka.
Melihat kenyataan tersebut, tentu solusinya tak cukup hanya dengan ketahanan keluarga, tetapi lebih dari itu bahwa masalah kaum pelangi adalah masalah sistemik. Ditambah adanya gerakan global yang mendukung penyebarannya.Sebuah badan PBB, United Nations Development Programme (UNDP) menjalin kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID. Dana sebesar US$ 8 juta (sekitar Rp 108 miliar) pun dikucurkan dengan fokus ke empat negara: Indonesia, China, Filipina dan Thailand.”Inisiatif ini dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGBTI), dan mengurangi ketimpangan dan marginalisasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender (SOGI),” demikian disampaikan UNDP di situs resminya, Jumat (12/2/2016).(detik.com, 12/2/2016)
Bahkan pemerintah Indonesia pun mengakui bahwa ada tekanan pada mereka dalam upayamemasukan ide LGBT. Hal tersebut seperti yang dimuat di laman republika.co.id: “Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengakui ada tekanan dari lembaga-lembaga internasional terkait kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). “Memang tekanannya cukup besar untuk menyusupkan ide LGBT ke dalam implementasinya, bukan undang-undang,” kata Pribudiarta Nur saat dihubungi, Senin (15/2).Dia mencontohkan ketika pada 2015 lalu Kementerian PPPA menggalakkan upaya pencegahan perkawinan usia dini, khususnya pada perempuan di bawah usia 21 tahun. Salah satu lembaga internasional lantas mengajukan modul kepada Kementerian PPPA sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut. Namun, lanjut Pribudiarta, sebagian isi modul itu hanyalah kedok untuk kampanye pro-pernikahan sesama jenis.
Islam SolusiTuntas
Sesungguhnya Solusi tuntas hanya bisa dihadirkan dengan berlakunya system islam yang menuntun individu menjaga dirinya dengan landasan takwa. Dalam Islam LGBT disebut sebagai faahisyah. Allah berfirman: “Dan Luth tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun sebelummu?” Sesungguhnya kalian menggauli lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’roof [7]: 80-81). Tafsir Al-Muyassar mengartikan al-faahisyah sebagai perbuatan munkar yang sangat jelek. Ar-Raghib al-Asfahani dalam kitabnya al-Mufradat fi Gharib al-Quran mendefinisikannya sebagai (perbuatan dan ucapan yang sangat jelek). Sementara Ar-Razi dalam kamusnya Mukhtar as-Shihah mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang melampaui batas).
Hal penting berikutnya adalah pendidikan keluarga sejalan dengan fitrah insani. Keluarga menerapkan pendidikan aqidah sejak dini,menanamkan perilaku Islami dan ketakutan tertinggi adalah kepada Allah semata. Pencegahan perilaku LGBT pun telah dilakukan sejak dini dengan melarang sesama anak laki2 atau sesama anak perempuan untuk tidursatu selimut dan satu ranjang.
Negara juga menerapkansistem pendidikan berbasis aqidah Islam.Anak didik tak hanya diajari kemampuan akademis,tapi lebih dari itu adalah bagaimana membentuk karakter dan kepribadian islami pada mereka,sehingga lahirlah generasi unggul dan tangguh,jauh dari perilaku menyimpang.
Kemudian negara juga menjalankan perannya dengan melakukan penataaninformasi-media. Tayangan-tayangan yang menunjukkan perilaku menyimpang termasuk yang mengandung kepornoan akan dihilangkan,bahkan tidak akan dibiarkan untuk diproduksi.
Negara jugaakan memberlakukan sanksi menjerahkan bagi para pelaku LGBT.Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual. Hukuman bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati. Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab ra dan Utsman bin Affan ra, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati.
Wallahu ‘alam bishowwab
Oleh: Ummu Salman (IRT)