Narkoba Merusak Generasi Muda

Narkoba yang Merusak Generasi Muda
ILUSTRASI

Laris manis tanjung kimpul. Narkoba ibarat jajanan yang tak pernah sepi peminat, walaupun dikatakan haram, karena dilarang oleh agama. Dan faktanya juga bisa merusak organ tubuh manusia. Tapi sungguh ironis barang haram ini tak pernah sepi peminat, terus diburu pengguna maupun pengedar. Segala cara ditempuh untuk mendapatkan barang ini. Karena barang ini harus ditebus dengan biaya yang cukup mahal.

Dilansir dari Media Indonesia (13-Agustus-2019). Jawa Barat merupakan wilayah paling tinggi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. ” Jabar jadi fokus kami karena hasil penelitian prevalensinya paling tinggi (di Indonesia) terutama kalangan remaja di kisaran 3% hingga 5%. Ini sanggat berbahaya.”  Kata Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Heru Winarko, usai menghadiri Deklarasi Serentak Desa Bersih Narkoba (Bersinar), 360 desa dan kelurahan di Gedung Assakinah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (13/18).

Iklan Pemkot Baubau

Pengguna narkoba terbagi menjadi tiga jenis kategori, yaitu coba pakai, sebesar 57%, reaksional atau rutin pakai minimal seminggu dua kali 27%, dan pecandu 16%. Provinsi Jawa Barat sendiri diketahui terdapat 15 lokasi yang terpapar narkoba. Dengan jumlah paling tinggi berada di Kota Depok yaitu 9 titik lokasi. Sementara kota lainnya yang juga terpapar wilayah Cirebon, Bogor, dan Sukabumi. Sedangkan Kota Bandung, satu titik yaitu di Andir.

BNN Provinsi Jawa Barat menyatakan hingga saat ini jumlah pengguna narkotika di Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar 800 ribu orang, dan mayoritas pengguna narkoba adalah generasi muda atau milenial atau produktif berusia 15-25 tahun. Hingga saat ini Provinsi Jawa Barat telah merehabilitasi 1.800 orang dari jumlah total pengguna narkotika di Provinsi ini. Usia milenial rentan terpengaruh menjadi pengguna narkotika karena pada rentang usia tersebut merupakan  masa pencarian jati diri dan mudah terpengaruh. Pada usia rentan ini dibutuhkan peran keluarga, untuk mendukungnya karena pada usia 15-25 tahun ini disebut pra remaja yang sangat labil dan mudah sekali terkena pengaruh. Disini diperlukan peran negara sebagai pengontrol. Negara tidak serta merta berlepas tangan melainkan wajib memberikan riayah kepada rakyatnya terutama pada generasi milenial atau generasi rentan ini.

Kasus narkoba kian hari tidak pernah berkurang dan terus meluas, proteksi individual tak kan mampu membendung arus peredaran narkoba. Perlu penanganan sistemik dengan paradigma yang lebih komprehensif dalam penanganan narkoba. Tidak hanya pada aspek hukum bagi pelaku saja. Karena pelaku tidak mungkin bertambah bila iklim di sekitarnya tidak mendukung aksinya. Menciptakan iklim dan suasana hidup yang sehat seutuhnya. Bersih dari berbagai kerusakan moral menjadi hal yang utama saat ini.

Hukum penggunaan narkoba dalam pandangan Islam adalah haram. Menurut ulama narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirat (mematikan rasa ) dan mufattirat (membuat lemah). Selain itu narkoba juga merusak kesehatan jasmani, menggangu mental bahkan mengancam nyawa. Maka hukum penggunaan narkoba diharamkan dalam Islam.

Banyaknya kasus narkoba tidak dapat dielakkan, semua itu disebabkan sistem demokrasi kapitalis, yang membawa dampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kebebasan berfikir, kebebasan berperilaku, menjadi pemicu utama munculnya pengguna narkoba. Sebagai langkah cepat memenuhi kepuasan diri, dan mengutamakan hawa nafsu tanpa dipikirkan akibatnya. Sistem sekuler juga telah melahirkan gaya hidup bebas (liberal), salah satunya bebas bertingkah laku. Sistem Ini menjadikan manusia berbuat semaunya, sesukanya asalkan bahagia, termasuk mengkonsumsi narkoba yang membuat hilang akal.

Berbeda sekali di dalam Islam, hukuman bagi pengguna narkoba disamakan dengan para peminum khamr, hukumya adalah ta’zir. Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Di dalam al-Quran Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan tercela. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”. (QS Al-Maidah ayat 90. ).

Seluruh aturan Islam ini hanya akan diwujudkan dalam sistem pemerintahan Khilafah Islam. Yang lurus yang mengikuti metode Nabi Muhammad saw. Khilafah akan mengontrol secara ketat dan memberikan sanksi yang tegas. Karena hanya Islamlah yang menjaga kemuliaan manusia dari makhluk lainnya. Wallahu a’lam bi ashowab.

ARI WIWIN MEMBER AMK CILEUNYI BANDUNG