Lagi dan lagi, publik kembali digegerkan dengan statement yang melukai syariat Islam yang mulia. Mirisnya statement kontroversial tersebut dilontarkan oleh Sinta Nuriyah, isteri dari Gus Dur yang merupakan seorang kyai besar. Melalui YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020 Sinta Nuriyah menyatakan bahwa Jilbab itu tidak wajib bagi muslimah. Ia menyatakan bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat.
“Enggak juga (nggak semua muslimah harus memakai jilbab, red), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar,” kata Sinta. Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual, bukan tekstual. Tidak hanya itu Puteri Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid menyatakan bahwa mendiang Gus Dur tidak pernah memaksanya untuk mengenakan Jilbab. “Enggak, dari dulu enggak pernah. Itu kan budaya,” kata Inayah.
Pernyataan tersebut tentu menuai banyak pertentangan di tengah masyarakat. Terlebih, karena Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dan memiliki pemahaman bahwa jilbab merupakan kewajiban. Namun, tidak bisa dipungkiri, pernyataan dari keluarga Gus Dur sedikit banyak berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat. Masyarakat mengira bahwa jilbab memang tidak wajib karena pernyataan tersebut disampaikan oleh tokoh besar, yakni isteri dan anak Gus Dur yang merupakan kyai besar dan tokoh agama. Selain itu pernyataan beliau tersebut dapat dijadikan dalil bagi masyarakat untuk tidak berjilbab atau bahkan melepas jilbab bagi yang sudah menggunakannya.
Padahal Allah secara jelas memerintahkan muslimah untuk berjilbab melalui QS. Al Ahzab [33]: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ…
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…”
Dan diperkuat oleh sabda Nabi ﷺ berikut ini:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. Jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya (HR Muslim).
Bagaimana aurat dapat tertutup tanpa berjilbab? Kenapa Q.S. Al Ahzab: 59 berusaha digugat? Padahal, Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan seluruh muslimah yang telah baligh untuk mengenakan jilbab sebagai bukti kemuliaan dan agar tidak diganggu karenanya. Jika
memaknai dalil tentang berjilbab sebatas kontekstual menyesuaikan isi Al Qur’an dengan adat istiadat, budaya dan kondisi kekinian, maka isi kandungan dan tafsir Al Quran tidak akan berarti lagi. Karena semua hukum dan perintah al Qur’an disesuaikan dengan zaman. Jika sesuai dengan zaman, dipakai. Jika tidak sesuai perkembangan zaman maupun budaya, maka dibuang. Dan penafsiran serampangan secara kontekstual ini membahayakan. Perlahan, hukum Allah dalam Al-Qur’an diganti dengan hukum zaman jahiliah yang kekinian.
Al Qur’an adalah Kalamullah yang Allah berikan kepada umat Muhammad sebagai petunjuk hidup, termasuk salah satunya berjilbab sebagai syariat dalam berpakaian bagi muslimah. Aturan yang ada di dalam Al Qur’an harus dilaksanakan secara menyeluruh tanpa dipilah-pilah sesuai kesukaan atau menyesuaikan dengan kondisi zaman. Justeru keadaan di zaman tersebut lah yang harus menyesuaikan dengan Al Qur’an.
Ketika syariat Allah sedikit demi sedikit dilucuti, hukum Allah SWT berusaha dibuang diganti dengan hukum manusia, maka akan nampak jelas kerusakannya. Bagaimana mungkin sholat menutup aurat secara sempurna namun kemudian melepasnya seakan Allah hanya melihatnya di saat sholat? Dan umat dibuat ragu untuk melaksanakan syariat Allah akibat mulut-mulut para tokoh yang berkepentingan. Mereka katakan bahwa yang mewajibkan jilbab adalah para pengusaha fashion, bukan Allah SWT.
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata :
“Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta’ala menurunkan ayat:”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka.”mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung dengannya”
Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim (IV/194)
Sedangkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim lebih sempurna dengan sanadnya dari Shafiyah binti Syaibah yang mengatakan:
“Tatkala kami berada disamping Aisyah yang menyebutkan keutamaan wanita suku Quraisy, lalu Aisyah berkata: Sesungguhnya kaum wanita suku Quraisy itu memiliki satu keutamaan. Dan, aku demi Allah tiada melihat yang lebih utama daripada wanita-wanita Anshar dan yang lebih membenarkan terhadap Kitabullah maupun keimanan terhadap Al-Qur’an. Tatkala diturunkan surat An-Nuur ayat 31, maka para lelaki mereka (kaum Anshar) langsung kembali pulang menuju mereka untuk membacakan apa yang baru saja diturunkan oleh Allah atas mereka , seorang laki-laki membacakan ayat tersebut kepada istrinya, putrinya, saudarinya serta kerabatnya. Tak seorang wanitapun dari mereka melainkan lantas bangkit untuk mengambil kain yang biasa dikenakan lalu digunakan untuk menutupi kepala (menjadikannya kerudung) dalam rangka membenarkan dan mengimani apa yang telah diturunkan Allah dari Kitab-Nya. Lalu pada pagi harinya dibelakang Rasulullah (menunaikan shalat shubuh) mereka mengenakan tutup kepala (kerudung) seakan-akan diatas kepala mereka itu terdapat burung gagak”
Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim) dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu’anha bahwa ia berkata:
“Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)
Sementara saat ini wanita berjilbab justeru dicap radikal, dikatakan meniru budaya Arab sehingga membuat berat dalam melaksanakan syariat nya. Karena itulah, sudah saatnya umat Islam memperjuangkan adanya daulah Islam agar dapat melaksanakan syariat Islam secara menyeluruh dan Allah SWT ridho menurunkan keberkahan bagi negeri ini. Semoga Allah SWT menyegerakan pertolonganNya untuk negeri ini agar terlaksana penerapan syariat Islam Kaffah sehingga tidak ada lagi bencana besar akibat berpaling dari peringatan Nya.
Wallahu a’lamu bi Ash Shawab
Oleh: Liaul Faizin (Aktivis Muslimah)