Pelaku Pembunuhan di Kolaka Diamankan Polisi

Pelaku Pembunuhan di Kolaka Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wuguna saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembunahan di Kolaka. (FOTO : ASLAN)

Pelaku pembunahan yang terjadi di lingkungan IV, Tawinde,  Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa berkutik saat diamankan personel Satreskrim Polres Kolaka, Rabu 28 Januari 2020.

Dihadapan Polisi, pelaku Mustari (60) tega menganiaya korban Daeng Sako (70) hingga tewas menggunakan tombak, karena tersinggung atas ucapan korban terkait sewa menyewa lahan.

Peristiwa itu bermula, saat korban mendatangi pelaku di rumahnya dan marah-marah, lantaran lahan persawahan milik korban, yang di pinjam oleh pelaku, digarap oleh orang lain. Usai marah-marah, korban kemudian kembali ke areal persawahan miliknya. Sementara pelaku yang tersulut emosi, kemudian mengambul tombak dan mencari korban.

Tanpa berfikir panjang, pelaku mustari langsung menyerang korban Daeng Sako, secara membabibuta, hingga korban tersungkur dengan enam luka tusukan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata wuguna mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang ada disekitar tempat Kejadian Perkara.

“Tak hanya itu, sejumlah barang bukti, berupa tombak, pakaian korban, air minelar, sandal dan sepatu milik korban dan tersangka juga diamankan Polisi,”ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka, dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ASLAN