Subsidi Dicabut, Balada Negara dalam Cengkraman Neoliberalisme

Subsidi Dicabut, Balada Negara dalam Cengkraman Neoliberalisme
Lina Revolt

Memasuki tahun baru 2020, banyak kejutan yang menghampiri negeri ini.  Dari musibah banjir dibeberapa daerah yang menelan korban jiwa hingga lahirnya berbagai kebijakan yang makin mencekik rakyat kecil.

Baru saja rakyat disambut dengan kenaikan tarif BPJS kesehatan. Disusul wacana kenaikan tarif dasar Listrik dan PDAM. Kini rakyat kembali dibikin resah dengan wacana pencabutan subsidi gas 3 kg .

Iklan Pemkot Baubau

Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan nantinya gas melon akan dijual dengan harga normal di toko maupun pasar. Subsidi diberikan terbatas hanya bagi mereka yang berhak menerima dan terdaftar. Pemerintah memiliki beberapa  Opsi untuk penyalurannya nanti agar tepat sasaran, bisa menggunakan Transfer bank,kartu sampai kode elekteronik. Rencananya pembeliannya pun dibatasi hanya 3 tabung saja perbulannya diukur dari kebututuhan rakyat miskin. ( tirto.id, 19/01/20).

Selain kenaikan gas, kekhawatiranpun dirasakan oleh para Guru Honorer. Pemerintah berwacana bahwa 2020 gaji guru honorer tak lagi ditanggung dana BOS. Dana BOS akan difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan. Wacana ini disampaikan oleh Mantan Mendikbud Muhadjir Effendy pada peluncuran digitalisasi sekolah di Sirindit, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada September 2019 lalu. ( 19/09/19)

tak cukup sampai disitu, pencabutan subsidi juga dialami oleh mahasiswa disabilitas netra Bandung. Mereka diusir secara sepihak dari pihak  Wyata Guna yang semula menjadi asrama para mahasiswa disabilitas netra Tinggal. (tirto.id,19/01/20).

Cabut Subsidi Kebijakan Makin Neoliberal

Sejak era reformasi ekonomi negeri ini makin bergeser menuju ekonomi neoliberalisme. Pencabutan berbagai subsidi secara bertahap menjadi salah satu indikator sebuah negara yang mengemban sistem ekonomi kapitalime neoliberalisme. Karena ciri khas dari neoliberalisme adalah anti subsidi. Subsidi dianggap sebagai intervensi negara terhadap Ekonomi, pelayanan publik harus diserahkanya pada mekanisme pasar. Neoliberalisme berfokus pada pasar bebas dan perdagangan bebas. Oleh karena itu subsidi dianggap akan menghalangi berjalannya mekanisme pasar bebas ini (wikipedia.org).

Oleh karena itu, pencabutan subsidi jelas semakin menggiring negeri ini menjadi dalam jerat neoliberlisme. Negeri yang kaya, namun kebijakan ekonomi berada ditangan korporasi. Tak pelak, lagi-lagi rakyat yang harus menjadi korban.

 Keberadaan subsidi sebenarnya sudah merupakan pengabaian negara terhadap kebutuhan dasar rakyatnya. Amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi : “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

Pasal diatas  Menunjukan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti  terpenuhinya kebutuhan energi, kesehatan, kebutuhan pendidikan,  dan segala kebutuhan yang menyangkut kebutuhan umum adalah hak rakyat yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya . tanpa melihat apakah kaya atau miskin. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dilayani kebutuhanannya. Dengan pemberian subsidi saja  negara sudah abai terhadap sebagian besar rakyatnya. Ditambah lagi  jika subsidi dicabut. Maka negara benar-benar berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pengatur urusan rakyat.alasan subsidi tidak tepat sasaran sungguh seolah hanya dalih agar rakyat rela dengan kebijakan yang mendzolimi mereka.

Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan pencabutan subsidi ini. Pemerintah harus mengkaji berbagai dampak yang akan ditimbulkan?. Akan berapa banyak rakyat yang dirugikan? Dan berapa banyak UKM yang akan mati karena kebijakan serampangan.

Sudah seharusnya pemerintah segera menyadari bahwa kebijakan neoliberalisme justru akan menghancurkan negeri ini. Penyerahan pelayanan paublik kepada mekanisme pasar ala neoliberalsime justru akan semakin memperkuat cengkraman para kapitalis yang rakus. Negeri yang kaya akan sumber daya alam namun tak mampu mensejahteraan rakyatnya karena hampir semua sektor pengelolaan kekayaan alam dari hulu hingga hilir dikuasai oleh korporasi. Negara yang harusnya melayani rakyatnya, malah berubah menjadi pembisnis yang mecari untung dan rugi .

Subsidi dalam Islam

Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan rakyat adalah kewajiban negara. Seorang Khalifah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhannya. Karena khalifah adalah raa’in (Pengurus  rakyat).

Rasullah SAW Bersabda : Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Karena posisinya sebagai raa’in maka seorang khalifah wajib mengatur urusan rakyatnya dengan ketentuan syariah. Begitu juga dalam hal penetapan subsidi, kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib diberikan oleh negara, maka semua harus diukur dengan kacamata syariah.

Subsidi didalam Islam bisa menjadi salah satu uslub pemberian harta negara kepada rakyatnya. Sebagaimana Khalifah Umar bin al-Khatab ra. pernah memberikan harta dari baitul mal kepada para petani di Irak agar mereka bisa mengolah lahan pertanian mereka. (an-Nabhani, 2014:119).

Maka negara boleh memberikan subsidi pupuk kepada para petani, atau  subsidi bahan baku kepada para produsen. sehingga biaya produksi menjadi lebih murah, maka hasil produksipun bisa dijual dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Negara juga boleh memberikan subsidi langsung kepada individu masyarakat, misal memberikan subsidi berupa sembako murah dan sebagainya.

Negara juga boleh memberikan subsidi pada jasa pelayanan publik, seperti subsidi pada telekomunikasi, jasa perbankan syariah atau subsidi pada jasa transfortasi umum.( Zallum, 2004, 104).

Sementara pada sektor kepemilikan umum, subsidi diberikan kepada seluruh rakyat, tanpa memandang status sosialnya.misalnya sektor energi berupa BBM dan listrik, , maka negara bisa memberikannya secara cuma-cuma, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi atau sesuai harga pasar, atau bisa berupa bantuan dana tunai sebagai hasil dari penjualan hasil produksi sektor kepemilikan umum tersebut. Negara harus mengupayakan agar distribusi kepada rakyat dengan harga murah, bahkan Gratis jika memungkinkan (Zallum, 2004 :83).

Negara juga bisa mendistribusikan harta kepemilikan umum dengan pemberian kesehatan dan pendidikan berbiaya murah atau bahkan gratis kepada seluruh rakyat.

Begitulah pengaturan subsidi dalam Islam. Sudah seharusnya negara bercermin dari penerapan Islam di masa lalu. Bagaimana Islam mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tidak melihat apakah subsidi tepat sasaran atau tidak ,yang jelas tugas negaralah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Wallahu a’lam bishowab.

Lina Revolt (Enterpeneur Muslimah)