Dua Babinsa Bekuk Seorang Pemasok Sabu di Konawe

Dua Babinsa Bekuk Seorang Pemasok Sabu di Konawe
Barang bukti yng diamankan

Serma Ahmadin dan Sertu Amrullah Babinsa Koramil 02 Wawotobi,kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk terduga pemasok narkoba jenis sabu (amphetamine) di Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe pada Selasa (11/02/2020) pukul 16.00 wita.

Pada pukul 15.30 wita Serma Ahmadin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada  orang tak di kenal berada di rumah, Fajar warga Desa Mendikonu Kecamatan Amonggedo, Konawe.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Serma Ahmadin kemudian menghubungi Sertu Hamrullah. Keduanya lalu melakukan pengintaian dan penangkapan pada pukul 16.30 wita.

“Saya sudah lama memantau pergerakan dari tersangka, karena merupakan orang tidak dikenal dan sering mondar mandir di wilayah binaan saya, dan begitu saya dapat laporan dari warga bahwa tersangka diduga sedang melakukan transaksi narkoba ( jenis sabu) , saya gunakan body sistem dalam penangkapan, saya hubungi Sertu Hamrullah untuk bersama sama menangkap tersangka”ungkap Serma Ahmadin.

Setelah proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka oleh kedua Babinsa (Serma Ahmadin dan Sertu Hamrullah) didapatkan 6 bungkus kecil paket jenis sabu.

Dari keterangan tersangka 5 diantaranya sudah terjual, sejumlah alat hisap (pipet dan kaca). Indentitas tersangka diketahui tersangka, Budi Setiawan alias Abang (23)  warga di Desa Burunga Kecamatan Kaledupa, Wakatobi, Sultra.

Serma Ahmadin kemudian menghubungi Danramil 02 Wawotobi Kapten Inf Salmar mengenai kejadian tersebut untuk diteruskan kepada komandan Kodim 1417/Kendari.

Dandim 1417/Kendari Kolonel Inf Drs. Alamsyah yang mendapat laporan tersebut mengatakan, pihaknya sepenuhnya telah menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian agar selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka diproses secara hukum yang berlaku.

Sumber Admin Kodim 1417/Kdi

T I M