Pemerintah Kabupaten Buton Utara kepemimpinan duet Drs. Abu Hasan. M.Pd dan Ramadio. SE,dengan jargon ABR ini,akan menggelar event “Expose 4 Tahun Kinerja Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara”. Event dimana rakyat akan melihat ‘Hasil Kinerja Pembangunan Duet ABR’ selama 4 Tahun terakhir ini, terlihat berbeda dengan Expose pada tahun-tahun sebelumnya. Hal yang nampak berbeda kali ini, bakal dimeriahkan oleh Artis Ibukota tempatnya di Islamic Centre Mina-Minanga, pada 17 Februari 2020 mendatang.
Terlepas dari fenomena baru tersebut diatas, Penulis berekspektasi pada Expose 4 Tahun Kinerja Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara,ABR akanMenunaikanKATA (JANJI)Menjadi KARYANYATA. Halmana, “JANJI ITU TERTULIS, BUKAN SEKEDAR IMAJINASI”.Setidaknya ada 8 (Delapan) item Janji Tertulis itu menjadi MISI, dalam Bingkai VISI : “Terwujudnya Masyarakat Yang Aman, Berbudaya Dan Religius Menuju Buton Utara Yang Maju Dan Sejahtera”, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermoral yang ditopang oleh 4 pilar utama yaitu Pendidikan, Kesehatan, Budaya dan Keagamaan;
2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur (terutama infrastruktur dasar) secara berkelanjutan;
3. Meningkatkan Kualitas Tata Pemerintahan yang Baik (Good Government) dan Pemerintahan yang Bersih (Good Governance);
4. Meninngkatkan dan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang kreatif dan produktif berbasis sumberdaya lokal secara berkelanjutan;
5. Mengelola Sumber Daya Alam (SDM) yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan ramah lingkungan secara berkelanjutan;
6. Membangun kerjasama dalam negeri dan luar negeri yang saling menguntungkan untuk membuka lapangan kerja masyarakat;
7. Menerapkan sistem keamanan, ketertiban dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat secara persuasif, humanis dan legaliter; dan
8. Menbangun dan meningkatkan penggunaan system informasi daerah yang berbasis data secara online.
Secara umum Visi (What be believe we can be) adalah pandangan jauh tentang hal-hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan pada masa yang akan datang. Sedangkan Misi (What be believe we can do) adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam usaha mewujudkan suatu Visi yang telah dibuat. Singkatnya, Tercapainya Visi adalah Terlaksananya Misi.
Kurun waktu 4 (Empat) Tahun Kepemimpinan ABR adalah waktu yang panjang, dimana telah melalui perjalanan 1.440 Hari atau melewati peredaran 48 Bulan Masehi. Sehingga, tidaklah fair jika ABR tidak mampu menunjukan Karya Nyata atas Kata (Janji) Tertulis 8 item (Misi) dalam rangka mewujudkan Visi mulianya, apalagi hendak berdalih tidak cukup 4 Tahun untuk mencapainya, pada event Expose 4 Tahun “Kinerja Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara” kepada seluruh Rakyat di ‘Lipu Tinadhe Akono Sara’ dari Mata ke Matalagi.
Kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD), sebagai pemegang kedaulatan sejati (the real power of the nation)adalah kewajiban dalam menilai Kinerja Pemimpinya. Oleh karena itu, Penulis Expose 4 TahunPenilaian Kinerja Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara atau Misi (8 Janji Tertulis)ABR adalah SEKEDAR IMAJINASI. Berikut Ulasannya;
Misi Pertama, Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang Bermoralyang ditopang 4 Pilar Utama : Pendidikan, Janji membangun asrama mahasiswa belum menjadi karya nyata; Kesehatan, Tidak tersedianya tenaga ahli medis di RSUD Butur, sehingga Pasien selalu dirujuk ke Kendari atau ke Baubau; Budaya, Dualisme Lembaga Adat Lakina Kulisusu (Versi SK Kesultanan Buton dan Versi SK Pemerintah Daerah); dan Keagamaan, Islamic Centre sebagai Pusat Kegiatan Keagamaan, namun pada Expose 4 Tahun Kinerja Pembangunan ABR Islamic Centre akan digoyang oleh Artis Ibukota.
Misi Kedua, meningkatkan kuantitas dan kualitasinfrastruktur (terutama infrastuktur dasar) secara berkelanjutan : Pemandangan pertama masuk ke wilayah kekuasaan ABR saat ini adalah Wajah Jalan Berlubang dan Tentunya Minus Aspal. Bangunan Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang hampir Robohnya, Pembangunan Bandar Udara dianggap Belum Pantas, hingga masih adanya Desa atau Daerah yang terisolasi dari Signal Telekomunikasi di era industri 4.0 sekarang ini.
Misi Ketiga, meningkatkan kualitas tata pemerintahan yang baik (Good Government) dan Pemerintahan yang bersih (Good Governance) : Rekomendasi dari KASN terhadap ASN lingkup Buton Utara yang mendapat teguran, justru mendapat reward (Penghargaan) bukannyamendapat punishment (Hukuman), Mungkin ini good government dan good governance yang dipahami Kepemimpinan ABR saat Ini…?
Misi Keempat, Meningkatkan tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang keratif dan produktif berbasis sumberdaya lokal secara berkelanjutan : Mungkin ini yang dimaksud Padi Organik, dari Wakawondu berkelanjutan menjadi Wakacinda…?
Misi Kelima, Mengelola SDA yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan ramah lingkungan secara berkelanjutan : Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Ee Lahaji, Kecamatan Kulisusu bertentang dengan Perda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032 (side Pasal 31 Ayat (2) huruf b : Rencana pengembangan Aspal [Asbutur Seal] di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara & huruf d : Rencana pengembangan industri batu marmer di Kecamatan Kulisusu) berkelanujtan AMP tersebut diduga Tak Mengantongi Izin Lingkungan (AMDAL).Masa iya Ramah Lingkungan, lalu dibiarkan tetap beroperasi…?;
Misi Keenam, Membangun kerjasama dalam negeri dan luar negeri yang saling menguntungkan untuk membuka lapangan kerja masyarakat : Kalau kerjasama dalam negeri sepertinya yang dimaksud adalah ratusan warga Buton Utara yang menjadi Karyawan Perusahaan Tambang, di Morowali…? Tapi, sepengetahuan Saudara-Saudari Kita kesana (Morowali) karena memang Tidak Ada Lapangan Kerja di Buton Utara pada Zaman Kepemimpinan ABR saat ini. Sedangkan, Kerjasama dengan luar negeri, ini jelas Imajinasi tingkat tinggi, Pembangunan Bandara Saja dianggap tidak penting, Mungkin kiranya Para Investor mau ke daerah ini naik Koli-koli…?
Misi Ketujuh, Menerapkan System Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan Kehidupan Masyarakat secara Persuasif, Humanis dan Legaliter : Ketikahendakmenguraikan penilaian Misi Ke-7 ini, air mata tak tertahankan, menetes ke pipi hingga dagu, dada sesak. Wahai para Pemimpin,Indahnya untaian kata (Janji) Manis-Mu tapi tak se-humanis saat kau (Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara) melayangkan Surat Peringatan yang dikawal Prajuritmu (Pol PP) terkait Perintah Pembongkaran Pasar Sore di Desa Kalibu hingga 5 (Lima) kali. Diamana Persuasif itu…? Lalu Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan itu Milik siapa…? Apakah hanya Milih tempat Hiburan Malam yang Kian Meresahkan dan Tak Pula Memiliki Izin…? Sedangkan Yang akan Kau Gusur adalah Mereka yang menjual hasil kebunnya, ikan hasil tangkapnya di laut. Belum Roboh & Akan Tetap Kokoh berdiri Walaupun Lapuk sebab Ada Dalam Ingatan dan Hati, Papan Perlwanan Kami atas Kesewenangan MPemimpin Yang Katanya Aman, Berbudaya dan Religius…!*
Misi Kedelapan, Membangun dan Meningkatkan Penggunaan system informasi daerah yang berbasis data secara online : Informasi daerah yang terpenting dimana Ibukotanya…? Lalu Kantor Bupati Dimana…? Jawabnya di Buranga, Anehnya Gedung Berkantornya Bupati dan Wakil Bupati saat ini Tidak Memiliki Papan Nama (di Ereke). Sedangkan Kantor Yang memiliki Papan Nama Kantor Bupati Tak Berpenghuni (di Buranga). Mungkin ini yang dimaksud Berbasis Data secara Oh Lain.!
Uraian Singkat Penilaian Penulis tersebut diatas akan Terkonfirmasi, Pada Pelaksanaan Expose 4 Tahun Kinerja Pembangunan Bupati dan Wakil Buton Utara sembari menikmati suguhan Lagu dan Goyangan Artis Ibukota di Islamic Centre Mina-Minanga. Besar Harapansekaligus Saran dari Penulis, “JANJI ITU TERTULIS, BUKAN SEKEDAR IMAJINASI Berbuah Menjadi KARYA NYATA” sehingga Tercapainya VISI :“Terwujudnya Masyarakat Yang Aman, Berbudaya dan Religius Menuju Buton Utara Yang Maju Dan Sejahtera.
Biodata Penulis :
ADV. APRI AWO. SH. CIL., Lahir di Desa Pebaoa,(Daerah yang dimaksud dalam Tulisan ini sampai saat ini signal takut masuk ketempat kelahirannya), di Kecamatan Kuisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Pada Tanggal 29 November Tahun 1988.
Pekerjaan sebagai Advokat/Pengacara
*)Terkhusus di Buton Utara sampai saat ini sebagai Pendamping (Kuasa Hukum) Pemilik Lahan dan Para Pedagang yang digadang-gadang oleh Pemda Butur akan digusur tempat mereka mengais rejeki sejak tahun 2019 lalu.
Catatan Apri Awo : (4 Tahun ABR Memimpin Lipu Tinadhe Akono Sara)