Pemkot Kendari Ikuti Rakorpusda Penetapan Perda OSS

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain, K. SE. ME bersama Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, ST dan Kadis PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana, ST, MT mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/02).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Tahun 2019 telah memprioritaskan 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat.

Iklan Pemkot Baubau

Dalam forum ini, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional.

Sehingga kepada pemerintah daerah diminta untuk segera menetapkan Perda RDTR berbasis OSS dan optimis dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada Mei 2020.

Tim Redaksi