Pemkab Konut Akan Libatkan Kepolisian Tertibkan Ternak Liar

Wanggudu tegas.co- Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (konut) Sulawesi Tenggara (Sultra)telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak seperti sapi, kambing dan kerbau.

Untuk pelaksanaan Perda ini, Sekretaris Daerah(Sekda)  Konawe Utara DR, Dr, H. Martaya, S.H., M.Ph melakukan kunjungan sekaligus silturahmi dan koordinasi ke Mako Kapolres  Konut.

Iklan Pemkot Baubau

Dalam kunjungan tersebut lansung di terima oleh Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.k. beserta PJU Polres Konawe Utara, Rabu (19/02/2019).

Menurut Martaya, penegakan dan penindakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak seperti sapi, kambing dan kerbau, sudah dijalankan tetapi ada saja masyarakat yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Oleh karena itu kami pemerintah daerah (pemda)meminta kerjasamanya Polres Konut untuk membantu kami dalam penertiban hewan ternak tersebut, dikarenakan sudah banyak korban kecelakaan akibat hewan ternak tersebut berkeliaran di jalan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, SIK mengaku siap membantu Pemda Konawe Utara dalam penertiban hewan ternak tersebut terlebih sudah ada Korban.

Pihaknya akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,terkhusus pemilik ternak. Dengan keberadaan Kepolisian, kata dia, tidak boleh diasumsikan sebagai penertiban secara represif, melainkan upaya bersama untuk penertiban ternak dengan pendekatan edukasi.

“Intinya kita mendorong agar peternak mengandangkan ternaknya. Agar hasilnya bisa lebih maksimal dan kami akan bekerja sama dengan Pemda Konut mengedukasi soal pola beternak yang modern dengan baik. Bukan seperti saat ini dilepas begitu saja ke jalan, kalau mengenai sanksinya itu jelas akan diterapkan,” tegasnya.

Ajhiss