Pendampingan Hukum, Pemkot Kendari MoU dengan Kejaksaan

Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan antara Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K, SE., ME dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari (Kajari) Said Muhammad, SH., di Taman Kota Kendari, Kamis (20/2).

Wali Kota Kendari mengimbau kepada semua pihak khususnya kepada wajib pajak dan wajib pungut untuk sama-sama mendukung kerjasama ini serta penerapan alat perekam pajak yang saat ini sedang dijalankan.

“Bayar pajak sesuai ketentuan dan tolak apabila ada oknum yang melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Serta mari kita awasi bersama-sama,” imbau Wali Kota Kendari saat sambutan.

Menurutnya, Kejaksaan akan mendampingi dan menjadi mediator Pemkot dalam hal penagihan pajak dan memfasilitasi masyarakat jika hendak membayar tunggakannya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari Sri Yusnita saat diwawancara mengatakan salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan adalah melakukan negosiasi di luar pengadilan dalam hal pemulihan pajak.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kajari Kendari pada acara yang sama usai penandatanganan MoU.

Tim Redaksi