Pilkada Konsel 2020 Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Konsel 2020 Tanpa Calon Perseorangan
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Konsel Aliudin (tengah, berpeci) yang dihadiri seluruh anggota KPU dan Bawaslu Konsel menetapkan bahwa tidak ada calon independent atau perseorangan di Pilkda Konsel 2020. (FOTO : MAHIDIN)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 23 September 2020 mendatang, tidak diikuti Calon Kepala Daerah (Cakada) dari jalur perseorangan.

Pasalnya, setelah membuka penyerahan dukungan hingga hari terakhir penyerahan pada 23 Februari pukul 24.00 tidak ada Bakal Calon (Balon) yang melakukan pendaftaran atau menyerahkan dukungan.

Iklan KPU Sultra

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin S.Ip sebagaimana hasil rapat pleno KPU Konsel, Senin Pukul 00.05 Wita.

“Semalam Pukul 00.05 Wita KPU bersama Bawaslu menutup penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan,” ungkap Aliudin saat memimpin rapat pleno di Kantor KPU Konsel, Senin (24/2/2020).

Dengan ditutupnya jadwal penyerahan  dukungan, maka untuk calon perseorangan Pilkada di Konsel tanggal 23 September mendatang tidak ada lagi.

“Pendaftarannya sudah ditutup dan masa pencalonan untuk perseorangan itu sudah berakhir. Oleh KPU untuk calon perseorangan di pemilihan ini tidak ada,” jelas Aliudin.

Mantan Ketua PPK Lainea itu menambahkan saat ini KPU Konsel tengah fokus pada pembentukan badan adhoc, yakni pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konsel, Asriani S.Kep Ns mengatakan, sebelumnya penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan itu telah dibuka mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 sampai pada Pukul 00:00 Wita.

Adapun batas minimum perseorangan, lanjutnya, untuk Konsel dengan jumlah DPT 202.838, itu  berjumlah 10 persen dari jumlah DPT.

“Sehingga minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi itu sekira 20.284  dan tersebar di minimal 13 Kecamatan dari 25 kecamatan di Konsel,” jelasnya.

Asriani menjelaskan, jika sampai dedline waktu tanggal 23 Februari tidak memenuhi syarat dokumen dukungan, maka secara resmi untuk bakal calon perseorangan untuk KPU Konsel dinyatakan nihil atau kosong.

Hal itu, tambahnya, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 16 Sesuai dengan jadwal tahapan dan program.

Sebelumnya oleh KPU Konsel terdapat satu nama bakal calon yakni Ahmad Baso yang akan menggunakan jalur independen pada tahapan pemilukada 23 September mendatang.

Sayangnya, hingga masa penyerahan dokumen pencalonan perseorangan yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen pencalonan di KPU Konsel.

MAHIDIN