DPRD dan Pemprov Sultra Tetapkan Sembilan Rapaerda Menjadi Perda

DPRD dan Pemprov Sultra Tetapkan Sembilan Rapaerda Menjadi Perda
Ketua DPRD Sultra H Abdul Rahman Saleh (tengah) menyerahkan sembilan Perda kepada Gubernur Sultra H. Al;i Mazi SH dan disaksikan Wakil ketua DPRD Sultra H. Heri Asiku. (FOTO : TIM TEGAS)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) bersama Pemerintah provinsi WSulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Sembilan (9) Rancanangan peraturan daerah (Raperda)  menjadi Peraturan daerah (perda) di Gedung Paripurna DPRD Sultra selasa (25/02/2020).

Sidang Paripurna penetapan raperda menjadi perda dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra H. Abd Rahman Saleh dan didampingi Wakil ketua DPRD H. Hery Asiku, Muh. Endang SA, Nursalam Lada  dan dihadiiri Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, Ketua pengadilan Tinggi, serta Forkompinda Sultra serta anggota DPRD Sultra.

Iklan Pemkot Baubau

Sebelum penetapan Raperda menjadi Perda, juru bicara Pansus DPRD Sultra H. Abustam dan La Ode Tariala membacakan laporan atas Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu Gubernur Sultra, H. Ali Mazi,SH dalam sambutannya mengatakan, Sembilan (9)  buah rancangan raperda ini merupakan produk hukum baru dalam rangka mendukung program pemerintahan dan pembagunan Daerah di Sultra.

“Alhamdulilah,kita bersyukur  telah melaksanakan atau menyelesaikan, 9 rancangan peraturan Daerah sebagai produk hukum baru dan telah mendapat  hasil fasilitasi  dari menteri dalam Negeri,untuk selanjutnya Pemerintah Daerah dan DPRD Sulawesi Tenggara melakukan persetujuan bersama,”ungkapnya.

Disebutkan, 9 Rancangan Peraturan Daerah terdiri dari lima Raperda hak inisiatif DPRD sedangkan 4 raperda lainnya adalah Raperda yang disusun oleh pemerintah provinsi.

“Ada 9 buah rancangan Raperda ini, 5 buah merupakan hak inisiatif DPRD, 4 dari Pemerintah,”Jelasnya.

Untuk diketahui Sembilan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah

1.Rancangan Peraturan Daerah  tentang perlindungan dan ekonomi kreatif.

2. Rancangan peraturan Daerah tentang  ketentraman dan ketertiban umum,serta perlindung masyarakat.

3. Rancangan peraturan Daerah tentang pembagunan kepemudaan.

4.Rancangan peraturan Daerah  tentang perizinan usaha  budidaya perikanan laut. 

5.Rancangan peraturan Daerah tentang pengabungan  dan perubahan  bentuk badan hukum perusahaan Daerah  BANK Perkreditan Rakyat Daerah Bahteramas Sultra dan perusahaan perseruan Daerah BANK Perkreditan Rakyat BANK Bahteramas Kepulauan Buton.

Sedang rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni

1. Raperda tentang penyelengaraan kearsipan Provinsi,

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang cadang Beras Pemerintah Provinsi.

3.Ramcangan  Peraturan Daerah tentang penyelengaraan Pemerintah berbasis teknologi informasi.

4. Rancangan Peraturan Daerah  tentang perubahan  peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

ODEK