Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) bersama Pemerintah provinsi WSulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Sembilan (9) Rancanangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (perda) di Gedung Paripurna DPRD Sultra selasa (25/02/2020).
Sidang Paripurna penetapan raperda menjadi perda dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra H. Abd Rahman Saleh dan didampingi Wakil ketua DPRD H. Hery Asiku, Muh. Endang SA, Nursalam Lada dan dihadiiri Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, Ketua pengadilan Tinggi, serta Forkompinda Sultra serta anggota DPRD Sultra.
Sebelum penetapan Raperda menjadi Perda, juru bicara Pansus DPRD Sultra H. Abustam dan La Ode Tariala membacakan laporan atas Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu Gubernur Sultra, H. Ali Mazi,SH dalam sambutannya mengatakan, Sembilan (9) buah rancangan raperda ini merupakan produk hukum baru dalam rangka mendukung program pemerintahan dan pembagunan Daerah di Sultra.
“Alhamdulilah,kita bersyukur telah melaksanakan atau menyelesaikan, 9 rancangan peraturan Daerah sebagai produk hukum baru dan telah mendapat hasil fasilitasi dari menteri dalam Negeri,untuk selanjutnya Pemerintah Daerah dan DPRD Sulawesi Tenggara melakukan persetujuan bersama,”ungkapnya.
Disebutkan, 9 Rancangan Peraturan Daerah terdiri dari lima Raperda hak inisiatif DPRD sedangkan 4 raperda lainnya adalah Raperda yang disusun oleh pemerintah provinsi.
“Ada 9 buah rancangan Raperda ini, 5 buah merupakan hak inisiatif DPRD, 4 dari Pemerintah,”Jelasnya.
Untuk diketahui Sembilan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan ekonomi kreatif.
2. Rancangan peraturan Daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum,serta perlindung masyarakat.
3. Rancangan peraturan Daerah tentang pembagunan kepemudaan.
4.Rancangan peraturan Daerah tentang perizinan usaha budidaya perikanan laut.
5.Rancangan peraturan Daerah tentang pengabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan Daerah BANK Perkreditan Rakyat Daerah Bahteramas Sultra dan perusahaan perseruan Daerah BANK Perkreditan Rakyat BANK Bahteramas Kepulauan Buton.
Sedang rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni
1. Raperda tentang penyelengaraan kearsipan Provinsi,
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang cadang Beras Pemerintah Provinsi.
3.Ramcangan Peraturan Daerah tentang penyelengaraan Pemerintah berbasis teknologi informasi.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
ODEK