Penjelasan Wali Kota Kendari mengenai Lima Raperda

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K, SE., ME memberi jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap lima Raperda Kota Kendari pada rapat paripurna, Selasa (25/2).

Dalam kesempatan ini, Wali Kota menerangkan dengan adanya Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dapat dijadikan payung hukum terhadap tata kelola di sektor peternakan serta untuk tarif akan disesuaikan sehingga tidak teralu membebani masyarakat.

Iklan Pemkot Baubau

Selanjutnya, terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Wali Kota menyampaikan adanya Raperda ini mampu mendorong penanganan yang bersifat multisektor dalam penanganan pemukiman kumuh, dan Pemkot Kendari juga telah menerbitkan regulasi mengenai penetapan lokasi pemukiman kumuh sehingga pemerintah punya skala prioritas.

Selain dua Raperda tersebut, dibahas pula tiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Kendari Tahun 2020-2040, Rapeda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Tim Redaksi