Komunitas Abu Hasan 2 Periode(AH2P) meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara terkait penyalahgunaan anggaran dana hibah yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2019 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua AH2P, Zardoni kepada awak media di Barel Coffe, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Kamis (5/3/2020).
“Mestinya laporan pengunaan anggaran 2019 itu sudah harus masuk. Karena sampai hari ini KPU belum mampu menyampaikan laporan itu karena ada indikasi bahwa anggaran Rp 2,5 miliar ini diberikan pada perubahan yang telah disahkan Oktober 2019 lalu,” ungkap Zardoni.
Menurut Zardoni, bukti fisik pengelolaan anggaran yang diberikan kepada KPU Butur belum mampu disampaikan kepada Pemda sekalipun merupakan dana hibah.
“Kami meminta laporan pertanggungjawaban itu karena ini sudah masuk bulan tiga triwulan pertama,” kata Zardoni.
Ketua AH2P itu menyatakan, sebelum proses pencairan bantuan pemda terhadap KPU tahun 2020 ini sebesar Rp 23 miliar, ia meminta kepada KPU untuk lebih dulu mempertanggungjawabkan dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 2,5 miliar.
“Karena kita sangat khawatir Rp 2,5 miliar saja tidak bisa mampu mereka kelola dalam rangka penyelenggaraan Pilkada. Ini sudah mau dikasi uang Rp 23 miliar. Ukuran Butur, Rp 25 miliar untuk pelaksanaan Pilkada terlalu besar. Sehingga kita juga tidak pada persoalan menuduh KPU ini bahwa lebih pada motivasi lain meminta anggaran itu tapi kita berharap manfaatnya harus jelas,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada Inspektorat sebagai Lembaga Auditor Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPU Butur sebab anggaran itu bersumber dari APBD.
“Kita minta inspektorat untuk memeriksa KPU Butur,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua KPU Butur, Hasruddin belum dapat dihubungi.
(SYP)