Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Buton Utara (Butur), Tasir menerangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat atas penggunaan dana hibah sebesar Rp. 2,5 Millyar.
Hal ini diungkapkan Tasir kepada awak media di ruangannya, Senin, 9 Maret 2020.
Menurutnya, SPJ KPU Butur setiap akhir tahun mesti sudah diselesaikan dan disetor kepada Bupati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebab merupakan salah satu syarat pencairan anggaran selanjutnya.
“Laporan sesuai Permendagri itu yang dimaksud KPU sudah benar tetapi harus dipahami, LPJ dan SPJ adalah dua hal yang berbeda. Kalau LPJ itu tidak mempunyai dokumen-dokumen yang hanya bisa dibuat satu lembar. Kalau SPJ didukung dengan dokumen yang banyak di dalamnya, seperti bukti kas atau buku kas umum. Harus dipahami oleh KPU, SPJ itu yang wajib diserahkan saat ini
bukan LPJ,”kata Tasir.
Kata Tasir, anggaran dana hibah
RP. 2,5 miliar yang diberikan 2019 lalu, mestinya saat ini SPJnya sudah diserahkan dan tidak perlu menunggu setelah penetapan pasangan Calon pada Pilkada September mendatang.
“Total anggaran KPU Butur RP. 25,3 miliar, pencairan pertama 2019 lalu yang belum diserahkan SPJnya RP. 2,5 milyar, sisa anggaran RP. 22,8 miliar,”terang Tasir.
Ditambahkannya, SPJ KPU Butur menjadi syarat kelengkapan untuk usulan pencairan tahap pertama 2020 ini,”Kalau itu belum masuk, yah kita pikir-pikir dulu. KPU jangan ada keragu-raguan,”pungkasnya.
S Y P