Sekda Koltim Akui SPPD dan BBM Wakil Bupati Disetop

Sekda Koltim Akui SPPD dan BBM Wakil Bupati Disetop
Sekretaris Daerah Kolaka Timur Eko Santoso Budiarto Saula didampingi Kadis Kominfo Koltim I Nyoman Abdi saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah awak media di Kendari (FOTO : TEGAS)

Wakil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dalam kunjungannya di DPRD Provinsi melalui Wakil Ketua DPRD Muh Endang SA sempat mengeluhkan hubungan dishormonisasi dengan Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah. Selain itu keluhan juga disampaikan terkait hak haknya sebagai wakil Bupati seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah tidak lagi diberikan.

Terkait keluhan dan pengaduan Wakil Bupati Koltim tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Koltim Eko Santoso Budiarto Saula bahwa untuk SPPD dan BBM Wakil Bupati tidak lagi diberikan sejak akhir tahun 2019 hingga tahun 2020 ini. Hal itu dilakukan karena Wakil Bupati Kolaka Timur  Andi Merya Nur jarang melaksanakan tugas sebagai wakil atau membantu Bupati melaksanakan roda pemerintahan.

“Kalau soal SPPD dan BBM memang benar sudah tidak diberikan. Bagaimana mau diberikan beliau jarang masuk kantor. Sudah tidak tinggal di rujab, bahkan ruangan wakil bupati sering tertutup,”ujar Sekda Koltim Eko santoso BusiartoSaula didampingi kepala Dinas Kominfo Koltim I Nyoman Abdi kepada sejumlah awak media di Kendari, Rabu (11/3/2020).

Menurut Eko Santoso, untuk pemberian hak hak wakil Bupati itu dapat dilakukan bila sudah ada surat perintah tugas, tanda tangan tempat tujuan dan lainnya. Begitu juga dengan BBM untuk Wakil bupati, bagaimana mau diberikan, jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati.

“Sebagai Wakil Bupati, seharusnya beliau bisa memanggil kami atau menyampaikan kepada pa Bupati. Tetapi belakangan ini ibu Wakil Bupati tidak perna melakukan hal itu baik kepada Bupati ataupun kepada kami,”katanya.

Jenderal PNS Kolaka Timur itu menambahkan, tidak adanya staf pegawai yang bertugas di ruangan wakil bupati dan satpol PP di rumah Dinas Wakil Bupati itu memang tidak ada. Bukan karena ada larangan oleh Bupati atau sekda, tetapi karena Wakil Bupati jarang berkantor dan ruangannya tutup. Begitu juga dengan di rumah jabatan Wakil sudah jarang di tempati dan lebih banyak di rumah pribadi.

“Jadi bagaimana mau menempatkan pegawai untuk staf Wakil dan satpol PP, jika yang mau dilayani tidak ada,”tandasnya.

TIM REDAKSI