Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menindaklanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo nomor 7 Tahun 2020 Tentang penanganan Virus Corono atau Covid-19. Instruksi terkait pananganan itu dilakukan dengan telah melakukan rapat bersama seluruh Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan para kepala Puskesmas se Konsel di Auditorium Lantai III Pemda Konsel, Senin (16/3/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga didampingi Sekda Konsel H. Syarif Sajang dan Kepala Dinas Kesehatan Konsel H dr Maharayu mengintruksikan untuk meliburkan pelajar mulai dari Taman Kanak-Kanak, SD, SMP dan SMA sederajat. Selain itu membatasi perjalanan dinas bagi para pejabat atau ASN lingkup Konsel keluar daerah.
“Kesiapsiagaan kita diperlukan dalam menghadapi Pandemi Corona ini, termasuk ketersediaan fasilitas kesehatan, juga tenaga Dokter dan Perawat di Rumah Sakit dengan di Puskesmas, Protokol kesehatan ketika menangani pasien suspect harus sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,”ujarnya saat memimpin rapat.
Selain itu, sejalan dengan kebijakan daerah lainnya dan sesuai keputusan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, ia memerintahkan agar sekolah-sekolah di seluruh wilayah Konsel, mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP agar menghentikan sementara proses belajar mengajar selama 14 hari kedepan.
Hal ini wajib dilakukan, mengingat Konsel salah satu pintu masuk bagi warga luar Sultra, utamanya yang menggunakan jasa transportasi udara melalui Bandara Haluoleo dan jasa transportasi laut via pelabuhan penyeberangan Fery Torobulu – Kecamatan Laeya dan di Langgapapulu – Kolono Timur.
Orang nomor satu di Konsel itu memerintahkan, Camat, agar menyampaikan ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerjanya, untuk meniadakan sementara kegiatan mengumpulkan massa, termasuk menyiapkan desinfektan untuk didistribusi di tempat umum atau rumah ibadah.
Selain itu suami Hj Nurlin itu mengungkapkan, Pemda menjamin ketersediaan anggaran dalam memerangi wabah tersebut dengan merujuk pada SK Menteri Keuangan, Sri Mulyani bernomor 6/KM.7/2020 tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona.
“Untuk biaya perawatan sesuai instruksi Presiden, kita siapkan anggarannya, baik yang terjangkit maupun perlindungan terhadap petugas medis, termasuk menyiapkan suplement kesehatan dan alat pelindung diri,”ungkapnya.
Mantan ketua DPRD Konsel itu juga meminta kepada Sekda Konsel, agar menerbitkan leaflet berisi himbauan bagi masyarakat tentang pencegahan virus Corona. Dan mengingatkan Dinkes agar menyiapkan seluruh fasilitas kesehatan dengan baik sesuai protokol kesehatan yang di anjurkan Pemerintah Pusat.
MAHIDIN