Mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi P. Tjulang (57), warga kompleks Lepo-lepo Indah blok A 1 Kendari, melaporkan Kapolda Sultra, Brigjend Pol Merdisyam atas dugaan pelanggaran disiplin akibat memberikan keterangan yang diduga menimbulkan “keresahan” di tengah masyarakat.
Kata Andi Tjulang, keterangan yang disampaikan Jenderal Merdisyam terkait kedatangan 40 Warga Negara Asing (WNA) yang videonya sempat viral di media-media sosial.
“Keterangan yang disampaikan itu, bahwa Kapolda Sultra menyebut 40 WNA sedang mengurus perpanjangan izin tinggal dan kontraknya. Namun dibantah oleh Kepala Kemenkumham Sultra. Dan mengatakan bahwa Ke 40 TKA merupakan pekerja di salah satu perusahaan smellter di Sultra. Mereka kembali karena baru memperpanjang visa di Jakarta. Bukan baru datang dari China,”kata Andi Djulang mengulang.
Akibat pernyataan Kapolda Sultra, Andi Tjulang menilai telah terjadi dugaan pelanggaran disiplin sehingga dirinya melaporkannya ke Propam Polda Sultra.
Laporan bernomor: STPL/ 06/ III / 2020 / Propam tersebut diterima Bripka Nasaruddin pada pukul 11.00 Wita, Selasa (17/3/2020).
“Ini adalah pelajaran dan jangan terulang. Itulah sehingga saya laporkan,” katanya.
Dirinya meminta agar Kapolda Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Tenggara akibat pernyataannya itu yang mengakibatkan keresahan.
Sebelumnya Kapolda Sultra di hadapan sejumlah wartawan menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan meredam kepanikan dan keresahan masyarakat.
T I M