Rakor DPRD Sultra: Bungkus Janazah dengan Plastik, RS Bahteramas Dinilai Gegabah

Muh. Poli (Kiri) dan dr, Sjarif Subijakto (Kanan)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Poli menilai pihak Rumah Sakit (RS) Bahteramas telah gegabah membungkus jenazah dari Kabupaten Kolaka yang belum tentu kebenarannya terjangkit virus corona (Covid19).

Hal itu disampaikan di sela – sela Rapat koordinasi percepatan penanganan penyebaran virus corona (Covi19), di gedung sekretariat DPRD Sultra, Kamis (26/3/2020).

Poli meminta agar pihak RS Bahteramas bertanggungjawab atas tindakannya karena dinilai telah membuat keluarga jenazah panik dan ketakutan.

Ia juga meminta agar tindakan tersebut tidak terulang kepada pasien lain yang belum ada bukti terjangkit virus corona.

“Kan belum ada buktinya terjangkit virus corona. Kenapa tidak dilakukan isolasi jenazah dulu sembari menunggu hasil sweb, apakah positif atau negatif. Tidak sertamerta dibungkus plastik sehingga keluarga jadi panik dan takut,”kata Poli di DPRD Sultra.

Menanggapi tudingan anggota DPRD Sultra asal PKS itu, Direktur Rumah Sakit (RS) Bahteramas Sultra, dr, Sjarif Subijakto menegaskan, jenazah yang dibungkus plastik itu bukan karena terjangkit virus corona, namun memiliki riwayat penyakit menular.

Kata dia, jenazah tersebut masuk kategori PDP (Pasien Dengan Pneumonia) berat,  sehingga dikatakan pasien dalam infeksius atau penyakit menular.

“Sejak 2015 sudah ada SOP RS Bahteramas, bagi jenazah yang terinfeksi penyakit menular  itu dibungkus. Apa yang kami lakukan terhadap jenazah dari Kolaka itu sudah sesuai prosedur. Namun sampelnya juga dikirim ke sweb di Kementerian Kesehatan untuk memastikan positif atau negatif terjangkit corona,”kata Sjarif kepada tegas.co.

Dikatakannya, jenazah yang dibungkus plastik itu, semestinya di antar dengan ambulance, namun pihak keluarga menolak dan menandatangani kesepakatan.

“Pembungkus plastik jenazah tidak bisa dibuka karena sudah dimandikan dan dikafani oleh pihak Rs Bahteramas. Itu karena adanya virus dari jenazah,”tambah Sjarif.

Sjarif menambahkan, jenazah yang dibungkus plastik tidak dapat tersimpan lama. Ia mengatakan, bahwa waktunya hanya bisa empat jam.

“Kalau positif terjangkit virus corona kami panggil polisi dan TNI untuk amankan keluarga jenazah karena tidak mungkin kami menyerahkan jenazah itu, sebab semua akan terjangkit apalagi sampai dicium,” tutupnya.

MAS’UD