Untuk memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), pemerintah melalui Fatwah Majelis Ulamah Indonesia (MUI) menginstruksikan untuk tidak menggelar Sholat Jum’at di Masjid namun bisa dilaksanakan di rumah masing masing. Dampak dari larangan tersebut Seluruh Masjid yang ada di Kota Kendari, termasuk Masjid yang berlokasi di Sekretatiat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditiadakan.
Menurut Imam Masjid Gedung DPRD Sultra Ustad Yamin,S. Pdi penutupan sementara mesjid hanya untuk Shalat Jumat berjama,ah saja, sedangkan untuk shalat lima waktu tetap dilakukan berjamaah.
“Untuk Jumat ini tidak ada, ini perintah pimpinan, ini baru jumaat hari ini, jumaat Minggu lalu kita masih laksanakan,tapi kali 5 ,waktu tetap berjalan, ” Ujarnya saat kami temui di halaman Masjid gedung DPRD Sultra, Jum’at (27/03/2020).
Dikatakan, peniadaan Jum’atan belum dapatbdipastikan kapan berakhirnya dengan adanya musibah non alam ini yakni wabah virus corona.
“Kita belum tau pasti, masih tanda tanya, bisa jadi berlanjut, kita tungu informasi dari pimpinan,”katanya.
Pantauan tehas. co, selain Masjid yang ada di Gedung DPRD Sultra, Mesjid Raya Al Kautsar Kendari, Masjid Al Alam Kendari juga tidak menggelar shalat Jumat berjama,ah untuk sementara.
ODHEK