Musibah nasional terkait Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa libur sekolah dan belajar dirumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST.,MM pertanggal 27 Maret 2020 Nomor 420/355 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS. Agar menindaklanjuti Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana, Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
Dalam edaran dijelaskan bahwa dasar sekolah diliburkan, selain berdasarkan Keputusan Kepala BNPB, juga sesuai SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 pertanggal 24 Maret 2020.
Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta semakin meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin peserta didik, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh peserta didik se – Konsel, mulai tanggal 31 Maret 2020 – 4 April 2020.
“Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,” ujar Kepala Dinas Kominfo Konsel Anas Mas, ud melalui releas persnya, Jum, at (27/3/2020)
TIM REDAKSI