Perbankan Belum Terapkan Peraturan OJK Dampak Covid-19

Perbankan Belum Terapkan Peraturan OJK Dampak Covid-19
ILUSTRASI FOTO: INT

TEGAS.CO., WAKATOBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional terkait kebijakan countercylical dampak virus corona (COVID-19). Kendati, hal ini belum bisa diimplementasikan oleh perbankan.

Kepala Bank Sultra Cabang Wangi-Wangi Muhamad Budi Yanto mengatakan, peraturan OJK dalam menyikapi dampak Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) belum bisa dijalankan. Pasalnya, belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut.

“Tetapi di kami sudah ada mekanisme restrukturisasi yang dimaksud dalam POJK itu, telah kami jalankan, dan bukan terdampak corona,” ucapnya, Jum,at (27/03/2020).

Dia menjelaskan, soal restrukturisasi dalam perbankan ada tiga komponen yakni rescheduling, resinasing dan rekondisi. Dengan demikian, perbankan akan melihat terhadap dampak yang dimaksud pada nasabah.

“Kalau sudah keluar edarannya nanti kita lihat dampaknya. Sehingga kesimpulannya saat ini belum ada kebijakan atau aturannya,” ucapnya.

Sementara, Peratuaran OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

“Sektor tersebut, antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” terang dalam POJK dampak covid-19.

Dalam penjelasannya bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.

Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a. Penurunan suku bunga;

b. Perpanjangan jangka waktu;

c. Pengurangan tunggakan pokok;

d. Pengurangan tunggakan bunga;

e. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

f. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara (PMS).

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

RUSDIN