TEGAS.CO., WAKATOBI – Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui dinas terkait melakukan konsultasi tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ke pihak perbankan, Jum,at (27/03/2020).
Kepala dinas pariwisata Wakatobi Nadar mengatakan, konsultasi tersebut merupakan respon pemerintah terhadap para pelaku usaha di daerah yang terkena dampak virus Corona (Covid-19).
“Pak Bupati sangat merespon kegelisahan para pelaku usaha pariwisata maupun pelaku UKM lain yang ada di daerah, terhadap dampak bencana virus corona ini,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional terhadap kebijakan countercylical dampak virus Corona (COVID-19).
Lanjutnya, hal itu bertujuan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kita sudah meminta penjelasan dari masing-masing bank. Sehingga kesimpulannya sama, pihak bank sangat meresponnya tetapi semua menunggu kebijakan direksi perbankan terhadap peraturan POJK yang dimaksud,” ungkapnya.
Saat ditemui, Kepala Bank Sultra Cabang Wangi-wangi, Muhamad Budi Yanto menjelaskan peraturan OJK terkait restrukturisasi bagi dunia perbankan, khususnya Bank Sultra telah diterapkan. Artinya, bukan hanya disebabkan dampak covid-19 semata.
“Memang POJK itu menyebutkan restrukturisasi. Hanya saja kalau soal restrukturisasi itu pak ada tiga komponen yakni reskeduling, resinasing dan rekondisi. Nah, ketiga ini sudah kami jalankan,” ungkapnya.
Senada dengan Kepala Bank BRI cabang, Saharuddin menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kebijakan khusus terhadap dampak covid-19 terkait POJK tersebut. Sehingga ada pun restrukturisasi yang telah dilakukan pihaknya bagi para debiturnya adalah kebijakan yang telah ada sebelumnya.
“Kalau kebijakan khusus terhadap dampak covid-19 ini, belum ada,” ujarnya. Hal ini pun diamini oleh Kepala Bank BNI Wakatobi.
Perlu ditahu, Peraturan OJK tersebut, selain membahas restrukturisasi, juga memberikan relaksasi aturan yang berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dengan jangka waktu hingga satu tahun ke depan. Sedangkan mekanisme penerapannya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.
Dengan begitu, pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
RUSDIN