Menyoal Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sultra, Komisi III : Bukan Pelanggaran

Imbauan Ketua DPRD Sultr
IMBAUAN

TEGAS.CO., KENDARI – Polemik perjalanan dinas anggota komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai berbagi pertanyaan dari khalayak.

Hal ini dinilai “Pelanggaran” lantaran adanya imbauan Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH. M.Si serta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menerapkan social distancing (Pembatasan sosial) atau physical distancing (Jaga jarak fisik) selama 14 hari.

Iklan Pemkot Baubau

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III, Suwandi, S. Sos menegaskan, bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi terhadap anggota DPRD Sultra yang melakukan perjalanan dinas di sejumlah kabupaten.

“Yang dimaksud imbauan Ketua DPRD Sultra adalah, setiap pimpinan dan anggota yang telah melakukan perjalanan di luar daerah Sultra agar menerapkan social distancing (Pembatasan sosial) atau physical distancing (Jaga jarak fisik) selama 14 hari, bukan melarang melakukan perjalanan dinas dalam daerah Sultra,”katanya.

Kata Suwandi, jika anggota DPRD Sultra dilarang melakukan perjalanan, justru tidak akan mengetahui kondisi kesehatan konstutuen di daerah masing-masing yang saat ini virus corona mewabah di daerah ini.  

Selain memantau kondisi kesehatan masyarakat dan konstutuen, tambah Suwandi, anggota DPRD Sultra juga mendatangi setiap perusahaan pertambangan guna meminta partisipasinya untuk memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi warga.   

Berikut isi imbauan Pimpinan DPRD Sultra;  

Himbauan Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor: 160/239

Sebagaimana diketahui bersama bahwa wabah atau virus corona desease 2019 (Covid19) telah melanda berbagai negara di dunia sejak awal Januari 2020 hingga sekarang ini, termasuk di negara kita Indonesia, bahkan oleh WHO telah mengidentifikasi penyebaran corona semakin massif sehingga menjadi wabah pandemi yang perlu diwaspadai dan diantisipasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya melaksanakan pencegahan secara koordinatif, pemerintah republik Indonesia tanggal 13 Maret 2020 telah menetapkan keputusn Presiden Nomor 7 Thun 2020 terkait Gugus Tugas penanganan covid19 yang intinya antara lain mempercepat penanganan covid19 melalui sinergi antara kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

TONTON JUGA VIDEO

Dalam upaya melakukan antisipasi dini terkait pencegahan merabaknya covid19, dengan ini disampaikan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Sultra yang melakukan perjalanan luar daerah Sulawesi Tenggara sejak tanggal 16 Maret 2020 diimbau untuk melakukan social distancing (Karantina diri) selama 14 hari setelah kembali di daerah.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasmanya diucapkan terima kasih.

Tanda tangan ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH. M.Si

TIM REDKSI