Himbauan Ombudsman RI Perwakilan Sultra Terhadap Covid-19

Mastri Susilo

Covid-19 sejak pertama kali ditetapkan sebagai bencana nasional non alam pada tanggal 14 Maret 2020 oleh Presiden RI melalui BNPB terus mengalami peningkatan. Untuk di Sulawesi Tenggara sampai tanggal 30 Maret 2020 dari data Satgas Covid-19 Sultra ODP berjumlah 1.216 orang, PDP berjumlah 12 orang dan Positif berjumlah 3 orang.

Perkembangan ini seharusnya diikuti oleh langkah-langkah Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara bersama-sama, sistematis dan terukur dalam hal penanganan pasien Covid-19 maupun pencegahan menyebarnya Covid-19 di Sulawesi Tenggara.

Sesuai Pasal 6 (enam) UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI bahwa “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah baik dipusat maupun didaerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Nasional, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu”.

Mencermati perkembangan penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Sulawesi Tenggara, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dipandang perlu menyampaikan beberapa hal kepada Gubernur, Bupati dan Walikota :

  1. Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Walikota Se Sulawesi Tenggara bersama DPRD segera melakukan revisi APBD 2020, dalam upaya percepatan pencegahan dan pananganan Wabah Pandemi Covid-19 di daerah masing masing yang sifatnya mendesak untuk dilaksanakan.
  2. Gubernur, Bupati dan Walikota segera menyiapkan tempat isolasi dan sekaligus tempat beristirahat yang representative secara khusus bagi Dokter, Perawat dan para medis, sehingga para tenaga kesehatan tersebut tidak pulang kerumahnya selama melakukan penanganan pasien Covid-19. Demikian juga halnya di Kabupaten/Kota di Sultra dapat mempergunakan fasilitas milik pemerintah atau swasta.
  3. Bupati dan Walikota harus secara sungguh-sungguh melakukan pemantauan sebaran ODP di wilayah masing masing dengan melibatkan semua unsur mulai dari Puskesmas, Camat, Koramil, Polsek, Lurah/Kades dan RT/RW. Untuk memastikan pemantauan berjalan secara efektif harus dilakukan pelaporan secara berjenjang setiap harinya.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk menyiapkan APD (Alat Pelindung Diri) khususnya baju APD kepada semua tenaga medis yang melakukan penanganan pasien Covid-19. Jika APD bantuan dari pusat terbatas maka dapat berinovasi dengan bekerja sama dengan BLK Kendari atau masyarakat yang memiliki usaha konveksi untuk membuat baju APD sesuai standar yang ditentukan.
  5. Gubernur, Bupati dan Walikota, secara serentak dan terkoordinasi untuk mengambil langkah pemantauan di masing-masing batas wilayah, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Khusus jalur penerbangan bagi penumpang dari wilayah penyebaran Covid-19 zona merah sebaiknya langsung dilakukan isolasi 14 hari untuk menjaga penyebaran covid-19 tidak meluas. Tempat isolasi bisa ditentukan sendiri oleh Pemda dengan memanfaatkan gedung fasilitas pemerintah.

Terkait dengan rencana melakukan Rapid Test, agar Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera melakukan rapid test dengan skala prioritas tenaga kesehatan resiko tinggi, PDP, ODP dan kontak erat, disesuaikan dengan ketersediaan alat pemeriksaan. Hal ini penting sehingga penanganan covid-19 bisa lebih efektif dan terukur.

Demikian panyampaian ini, semoga segera dapat di tindaklanjuti sebagai upaya melakukan pencegahan Covid-19 di Sulawesi Tenggara. Terima kasih. Salam Sehat Jiwa Raga.

Kendari 31 Maret 2020

Kepala Perwakilan
Mastri Susilo