Pemprov Sultra: Pusat Naikkan Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Corona

Pemprov Sultra: Pusat Naikkan Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Corona
ILUSTRASI

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Selain berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, Pandemi corona atau Covid 19 juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat indonesia, 6 April 2020.

Oleh karena itu, pemerintah Sulawesi Tenggara mengambil beberapa kebijakan yang turut membantu perekonomian masyarakat. Beberapa kebijakan pemerintah yang mengenai bantuan masyarat terdampak corona.

Berdasarkan streming Video pemerintah akan menambah APBN hingga Rp. 405,1 T di 2020 untuk penanganan dan penanggulangan Ekonomi akibat corona.

Rinciannya adalah Rp. 75 T dibidang Kesehatan, Rp. 110 T untuk perlindungan sosial, Rp. 70,1 T untuk intensif perpajakan dan stimulus usaha rakyat serta Rp. 150 T untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga menggratiskan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 450 watt dan memberikan diskon sebesar 50 % tagihan listrik untuk pelanggan 900 watt. Kebijakan ini berlaku untuk April, Mei dan Juni.

Kemudian, keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal, sopir taksi, ojek online, pelaku UMKM, nelayan dan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

Terkait kebutuhan pokok, pemerintah mengimbau warga tidak panik karena stok pangan saat ini lebih dari cukup, dan sudah ada anggaran cadangan sebesar Rp 25 T untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Jumlah penerima kartu sembako akan dinaikan dari Rp.15,2 juta penerima menjadi 20 juta. Nilainya akan dinaikkkan dari Rp150 ribu jadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Anggaran kartu Pra Kerja ikut dinaikkan dari Rp. 10 T menjadi Rp. 20 T. Penerimanya terutama pekerja informal, ojek, sopir taksi, pengusaha mikro dan kecil yang terdampak Covid 19. Nilai manfaatnya Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta yang akan diberikan selama empat bulan.

Terakhir, Pemerintah juga menaikkan jumlah peserta Program Keluarga Harapan dari Rp. 9,2 juta menjadi Rp. 10 juta keluarga penerima. Besarannya dinaikan dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun.

#satgascovid19sultra #sultratanggapcovid19 #sultralawancorona #coronasultra #sultraberantascorona #dirumahaja

REDAKSI