Bupati Keluarkan SK Penutupan Tiga Jalur Masuk Konut

Bupati Konut H. Ruksamin (Tengah) di apit oleh Kapolres, ketua DPRD, Sekda dan dari TNI saat menggekar rapat terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di Konut. (FOTO : AJHIS)

TEGAS.CO, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin DR. H. Rukamin sangat tegas terkait penanganan dan pencegahan wabah non alam virus Corona Disease 2019 (Covid-19). Setelah beberapa upaya pencegahan, mulai dari penyemprotan disinfektan diseluruh wilayah pemukiman, pemberian sembako kepada warga yang terancam dari Covid, bantuan APD dan lainnya. Kini upaya lain yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Konut adalah dengan menutup tiga jalur akses masuk dan keluar Konawe Utara.

Orang nomor satu di bumi Oheo itu secara resmi menutup tiga jalur. Masing masing jalan poros utama menghubungkan Kota Kendari bertempat Polsek Sawa di Kecamatan Sawa, simpang 2 Belalo bertempat di Desa Andeo Kecamatan Lasolo menghubungkan Kabupaten Konawe dan selanjutnya Kecamatan Langgikima yang menghubungkan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sultra.

Iklan KPU Sultra

Untuk Instruksi penutupan jalur penghubung itu di keluarkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konut nomor: 342.5/78/2020 tentang penutupan akses masuk pada 3 (tiga) pos gerbang sterilisasi dalam rangka status siaga darurat virus corona atau covid-19 di Konut.

Selanjutnya Dalam SK tersebut menegaskan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona/covid-19 di Konut serta memaksimalkan pelaksanaan tugas tim gugus percepatan penanganan virus corona atau covid-19.

Dalam kesempatan itu Ketua DPW PBB Sultra itu menyampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Lasolo, Sawa dan Langgikima serta tim gugus Covid-19 kabupaten Konawe Utara ( Konut) yang bertugas pada 3 pos gerbang Sterilisasi agar melaksankan tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penutupan akses masuk di Konut pada 3 pos gerbang sterilisasi yang terletak di Kecamatan  Sawa, Lasolo, dan Langgikima.
  2. Penutupan akses sebagaimana dimaksud pada poin ke 1, diberlakukan kepada masyarakat yang bukan merupakan masyarakat Konut
  3. Selain masyarakat Konut sebagaimana dimaksud pada poin 2, akses keluar masuk diberikan pula khusus kepada tenaga medis/kesehatan yang berprofesi sebagai dokter, kendaraan yang mensuplai sembilan bahan poko, BBM serta barang lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat di Konut. Dan para pelintas khusus yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi berwenang.
  4. melakukan pemeriksaan secara cermat dan detail terhadap setiap orang yang telah memperoleh izin untuk masuk di Konut baik pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh, rekam jejak, serta tujuan dan tempat yang akan dituju.
  5. melakukan penyemprotan disinfektan terhadap orang, barang dan kendaraan yang telah memperoleh izin masuk di Konut Instruksi ini berlaku pada tanggal dikeluarkan, 27 april 2020.

Penerbitan SK oleh Bupati Konut tersebut dibenarjab oleh salah satu Anggota Gugus Tugas Covid-19 Konut, Djasmiddin.

SK bupati itu dikeluar berdasarkan hasil rapat resmi yang digelar oleh seluruh tim gugus tugas covid-19 Konut dipimpin langsung Bupati Konut Ruksamin,”ungkapnya kepada awak media ini, Selasa (29/4/2020) di Konut.

Perlu di ketahui bahwa SK bupati tersebut tidak serta-merta diterbitkan melainkan mengacu pada aturan dan keputusan Presiden RI, Joko Widodo serta Menteri terkait mengenai penanganan dan pencegahan virus corona/covid-19 untuk memberikan perlindunan kepada masyarakat.

Ada pengecualianpada pelayanan publik ke masyarakat seperti pedagang sembako, BBM, tim medis dan instansi lainnya yang memiliki tugas penting, tinggal menunjukkan surat tugasnya dan dukungan surat jalan itu boleh diberi kebijakan.

AJHIS