Suami Dipolisikan di Polda Sultra, Istri Lakukan Pembelaan

Nurnianti bersama suami Mr. Wang yang juga WNA asal Tiongkok yang dilapor di Polda Sultra atas dugaan pemalsuan identitas diri. (FOTO : Dok Pribadi)

TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Warga Negara Asing (WNA) atas nama Mr Wang yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan di Polda Sultra atas dugaan pemalsuan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Desa Wawoluri Kec. Motui, Konut.

Terkait terkaitnya Mr Wang di Kepolisian membuat istri dari WNA asal China tersebut atas nama Nurniatin melakukan pembelaan dan menjelaskan bahwa sejak pertemuannya dengan suaminya itu masih bersyarat sebagai WNA

Iklan KPU Sultra

“Suami saya tersebut tidak perna memiliki KTP apalagi merubah Nama seperti yang di tudingkan dalam laporan tersebut,”ujarnya di Konut kepada awak media ini, Jum’at, 01/05/2020.

Perempuan berhijab ini mengaku, suaminya atas nama Mr Wang tidak pernah memiliki dan melihat KTP bahkan tidak pernah mengurus KTP.

“Laporan yang di tudingkan kepada Mr.Wang itu laporanan palsu. Ini diduga yang melaporkan suami saya karena ada dendam pribadi, “akunya.

Selain itu Nurniatin menambahkan bahwa, yang melaporkan suaminya itu j pernah mau jemput suaminya tapi dia tidak memperlihatkan surat perintah atau surat tugas dari atasannya, hanya mengatakan ini perintah atasan tanpa menunjukan bukti suratnya.

“Bahkan dia ngotot menjemput suaminya, ada apa sebenarnya salahnya dan maunya,”tambahnya

Maka dari itu, tambah Nurniatin, dengan adanya laporan yang di tudingkan kepada Mr. Wang tidak benar, sebagai istri keberatan dan akan berniat melaporkan balik yang sebelumnya telah melapor di Polda Sultra.

“Perlu diketahui Mr. Wang tidak pernah memiliki KTP tetapi hanya surat keterangan nikah dari pemerintah Desa Waoluri Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara,”tandasnya.

AJHIS