TPP Belum Terbayarkan La Hidi: Persyaratan Dokumen Belum Terpenuhi

Kepala Dinas Pendidikan, La Hidi

TEGAS.CO., BUTON UTARA – Tunjangan Profesi Pendidik(TPP) yang wajib diterima oleh Guru khususnya ASN, harus memenuhi persyaratan kelengkapan terlebih dahulu.

Kata Kepala Dinas Pendidikan, La Hidi saat ditemui sejumlah wartawan di ruangannya, pada Rabu, 6 Mei 2020.

Adapun syaratnya yaitu dengan menyetor Analisis Jabatan(Anjab)/ dokumen kelas jabatan.

Terkait beberapa guru yang mempertanyakan kejelasan TPP itu karena belum melengkapi persyaratan dokumen untuk disetor di keuangan.

“Pihak kami sudah berkali-kali memberikan informasi melalui grup media sosial sejak beberapa bulan lalu namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari mereka belum melengkapi dokumen persyaratan yang dimaksud,”ucapnya.

Saat ini, kata La Hidi, pihaknya masih menunggu kebijakan Kabag Ortala Pemda Butur.

“Saya sudah menyampaikan ke Kabag Ortala sambil menunggu Anjab,”terangnya.

Jika persyaratan sudah terpenuhi maka sudah dapat dilakukan pencairan sebab anggaran TPP itu masih tersimpan dengan baik di Kas Daerah.

“Kalau sudah oke, kami cairkan,”imbuhnya.

S Y P