Kedapatan Mencuri Rokok, Pemuda di Kolut Kabur Tinggalkan Motornya

Tegas.co. KOLAKA UTARA – Dua dari tiga pelaku pencurian rokok dan uang ditangkap aparat Polsek Ranteangin, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Satu Pelaku masuk daftar DPO.

Kapolsek Ranteangin, Ipda Agistian menjelaskan, pada Selasa (05/05/2020) sekitar pukul 01.30 wita pemilik warung Makmur warga Desa Pumbolo, Kecamatan Ranteangin, hendak pulang ke rumahnya dan saat membuka pintu rumahnya, tiba-tiba dua orang berlari keluar dari rumahnya yang diduga melakukan pencurian uang dan rokok.

Iklan KPU Sultra

“Dari laporan korban kami menangkap pelaku Allung (14) warga Desa Tinukari, Kacamatan Wawo Kolut dan tersangka utama Andika (22) warga Kolaka, sementara masih buron,” ujarnya.

Tersangka Allung mengakui mencuri rokok dan sejumlah uang bersama Andika di rumah Makmur sementara tersangka Andika warga Kolaka melarikan diri saat digerebek.

Di TKP Polisi menemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT di samping Masjid Desa Pumbolo, Kecamatan Ranteangin. Setelah diintrogasi tersangka Allung juga mengakui motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian di Kabupaten Kolaka.

“Sementara tersangka Allung dan Accung (18) warga Desa Tikukari, Kecamatan Wawo Kolut pernah melakukan pencurian handphone sebanyak 2 unit yaitu Hp merek OPPO dan XIAOMI di Desa Landolia Kecamatan. Rante Angin, Kolaka Utara,” bebernya.

Kedua tersangka Allung dan Accung lanjut Agistian, dijemput personil Polres Kolaka untuk diproses kasus pencurian HP. Sementara Allung sendiri disangka dua pasal berbeda, yakni pencurian rokok dan sejumlah uang bersama Andika.

“Allung ini juga terjerat kasus pencurian satu unit sepeda motor milik warga Kabupaten Kolaka,” tuturnya.

IS