Mabes Polri Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan KTP Palsu Mr Wang

La Munduru

TEGAS.CO,. KENDARI – Dugaan kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mister Wang sampai saat ini masih terus dinantikan proses hukumnya.

Mister Wang di laporkan di Polda Sultra beberapa waktu lalu oleh salah satu warga, dengan dugaan pemalsuan KTP dengn nama Wawan Razak Saputra yang beralamat di Jalan Sao Sao Kota Kendari, namun hingga saat ini kasus ini belum ada titik terang, Mr Wang Masih bebas berkeliaran.

Iklan KPU Sultra

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari mengakui tidak data masuk base Biometrik Perekaman KTP atas nama Wawan Razak Saputra alias Mr Wang.

Ketua Barisan Aktifis Keadilan (Bakin) Sultra, La Munduru mengatakan, dugaan KTP palsu yang di lakukan oleh Mr Wang harus segera diproses, jika tidak maka, hal ini bisa membangunkan rakyat untuk memberikan sikap tegas terhadap Negara.

Kasus ini menurut dia sangat berbahaya jika tidak di adili seceptanya, sebab persoalan ini jelas juga sangat membahayakan Negara.

“Kasus ini akan mencedrai marwah pemerimtah, untuk itu mampu bersikap bersikap dan segera mengadili WNA asal China tersebut karena dianggap membahayakan Negara. kalau peristiwa ini benar dan terbukti kejadiannya maka negara bisa dipandang remeh,” Ujarnya kepada tegas.co Selasa (12/05/2020).

Berdasarkan kejian sekaligus hasil investigasi Bakin Sutra, Mr Wang telah mencedrai sistom administrasi Kependudukan. Parahnya Mr Wang ini belum di proses oleh Penyidik di Mapolda Sultra dan terkesan ada pembiaran.

“Mabes Polri sepertinya hatus turun tangan untuk menuntaskan laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan KTP Palsu oleh WNA atas nama Mr Wang,”pinta La Munduru

La Munduru mengaku, pelapor yang juga anggota TNI tersebut sudah mengintrogasi dan bertanya bertanya kepada Mr Wang.

“kamu telpon siapa, banyak sekali yang ko telpon, ayo ikut ke Kantor untuk dimintai keterangan,” Kata La Munduru menirukan pelapor.

Selanjutnya kata La Munduru, Mr Wang menolak ajakan pelapor yang jugaAnggota TNI tersebut untuk dimintai keterangan dengan Alasan dirinya di larang oleh Oknum anggota Polda Sultra tersebut, dengan dalil yang berhak melakukan pemanggilan adalah pihak Imigrasi.

“Mister Wang tidak menerima ajakan Anggota TNI tersebut, karena dilarang oleh orang Dirkrimsus yang menelpon itu, terkecuali orang Imigrasi baru ikut katanya,” Bebernya.

Olehnya Aktivis UHO itu, meminta kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polda saja, namun ia juga meminta , Mabes Polri dan aparat TNI juga harus ikut mengawasi kasus dugaan KTP palsu ini.

“Kasus ini tidak bisa hanya tingani Polda Sultra saja, tapi perlu Mabes Polri dan aparat TNI ikut mengawasi, Jagan sampe kasus ini tidak ada ujung pangkalnya,”tandasnya.

ODEK