Wartawan Dilaporkan Ke Polisi, PWI Baubau Sarankan ke Dewan Pers

Ketua PWI Baubau La Ode Aswarlin

TEGAS.CO,. BAUBAU – Adanya wartawan yang dilaporkan di Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik seorang pejabat Pemmerintah Daerah Buton Selatan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau menyesalkan adanya pelaporan tersebut dan disarankan untuk dilaporkan di Dewan Pers.

Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin berharap Polres Buton tidak langsung memproses laporan pengaduan yang diajukan H. La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono tertanggal 29 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Iklan KPU Sultra

“PWI berharap dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah hukum yang lebih khusus (lex specialis) bukan KUHP maupun Perdata,” paparnya.

PWI meminta persoalan tersebut didorong ke dewan pers sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk negara dalam melakukan penyelesaian sengketa pers.

Adapun permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

PWI Baubau sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu. Karena apapun dalihnya pers atau jurnalis adalah mitra.

“Sebagai rekan kerja dan sesama profesi kami tentu sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu,” tegasnya.

JSR