Mungkin sudah tidak asing lagi apabila mendengarkan kata virus corona atau covid 19. Berdasarkan data WHO terdapat 215 negara dan wilayah yang terjangkit virus. Semenjak kemunculunannya di di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019 lalu virus ini begitu cepat menyebar ke behalahan dunia tak terkecuali di Indonesia. Sampai saat ini ,dengan update terakhir tanggal 9 Juni 2020 berdasarkan data peta sebaran di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Indonesia terdapat 33.076 yang terkonfirmasi virus ini dengan jumlah angka kematian sebanyak 1.923 dan sembuh 11.414 yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan kasus tertinggi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan adanya penambahan kasus pasien yang terjangkit virus corona dalam setip harinya. Dengan adanya peningkatan tersebut menyebabkan semua sector perekonomian terkena dampaknya. Roda perputaran ekonomi Indonesia saat ini sedang mengalami perlambatan yang cukup signifikan. Ibu pertiwi sedang berada didalam lingkaran setan dimana ekonomi melemah, banyak para buruh di PHK dan daya beli kini menurun.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi triwulan I hanya tumbuh 2,97% lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan di kuartal IV 2019 yang tumbuh sebesar 4,97%. Dalam rapat langsung Konferensi Pers Bersama terkait Stimulus Ekonomi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa, kondisi ini akan menyebabkan penurunan kepada kegiatan ekonomi yang berpotensi menekan Lembaga – Lembaga Keuangan. Sehingga ancaman terhadap stabilitas keuangan menjadi nyata.
Mentri keuangan juga menyampaikan bahwa outlook dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menurun di 2,97 % bahkan kalau berat bisa menyentuh angka negative. Hal itu bisa terjadi karena menurunnya tingkat konsumsi rumah tangga yang saat ini menurun, Investasi juga akan menurun. Konsumsi rumah tangga diperkirakan turun antara 3,22%hingga 1,6% , Konsumsi pemerintah dalam hal ini akan dipertahankan sehingga defisit akan meningkat, Investasi akan merosot dari yang diperkirakan akan tumbuh sebesar 6% merosot ke 1 % atau bahkan merosot negative 4%, serta kegiatan ekspor yang tahun lalu sudah negative gross mengalami pertmbuhan yang lebih dalam lagi dan impor yang juga tetap negative gross.
Dari sisi konsumsi karena tidak adanya aktivitas diluar rumah, ini sangat berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat. Pada Sektor UMKM banyak yang tidak dapat melakukan kegiatan usahanya, sehingga hal tersebut akan berpengaruh terhadap terganggunya kemampuan memenuhi kewajiban membayar kredit. Saat ini UMKM merasakan pukulan yang terdepan Ujar Sri Mulyani dalam konfersensi press Bersama terkait stimulus Ekonomi pada(01/01/2020).
Dengan berkurangnya permintaan barang dan jasa tersebut juga berdampak pada industry , mereka harus melakukan PHK terhadap para karyawannya karena banyak industry yang terancam mengalami kebangkrutan. Saat ini banyak para buruh yang menganggur dan pendapatan mereka tergerus secara cuma – cuma tanpa adanya pemasukan.
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk mencegah dampak dari perluasan Covid-19 itu sendiri dan pemburukan di bidang sosial ekonomi serta keuangan maka dilakukanlah Langkah penerbitan Perpu No. 1 tahun 2020, yang berisi Langkah – Langkah yang bersifat extraordinary yaitu melakukan tambahan belanja dan pembiayaan anggaran yang dimana diarahkan utnuk mengatasi dampak Covid-19.
Tambahan belanja yang cukup besar tersebut belum tersedia dalam APBN 2020 yaitu untuk intervensi penanggulangan Covid-19 dibidang Kesehatan disediakan anggaran sebesar 75 triliun, untuk meningkatkan memperluas social Safety Nett disediakan sebesar 110 triliun dan untuk melindungi sector Industri disediakan paket Rp 70,1 Triliun dan cadangan sebesar Rp 150 T dalam rangka untuk penanganan, pembiayaan, pen jaminan serta restrukturisasi dari perekonomian Indonesia.
Jadi total paket yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo adalah sebesar Rp 405,1 T untuk Penanganan Dampak Covid-19 ini yang belum masuk kedalam APBN 2020. Menteri Keuangan Sri dalam konferensi Pers Bersama terkait Stimulus Ekonomi (01/01/2020) juga mengakatan bahwa Langkah – Langkah extraordinary ini memang dikeluarkan didalam rangka pemerintah (Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Kepala dewan Komisioner OJK dan Kepala Dewan Komisioner LPS) untuk terus menjaga agar dampak perekonomian dan keuangan dari Covid- 19 tidak semakin memburuk.
Oleh : Riko Ramandana