Imam Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar di kantor BNPT (10/6/2020) telah menganjurkan agar mengkaji ulang kitab – kitab Fiqih. Menurutnya kebanyakan kitab fiqih itu produk Perang Salib. Maka wajar imbuhnya ada pembagian darul islam dan darul kufur atau darul harb.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai masukan untuk menangkal paham radikal. Jadi mendekonstruksi kitab fiqih perlu dilakukan.
Mencermati pernyataan Nasaruddin Umar tersebut, maka ada beberapa catatan yang harus diperhatikan berikut ini.
Pertama, keberadaan dan pengamalan fiqih di tengah – tengah umat Islam sudah ada jauh sebelum masa perang Salib.
Abuya Sayyid Muhammad bin Alwiy al Maliki al Hasaniy di dalam kitabnya, Syari’atullahi al Khalidah halm 7 menegaskan:
فلو ان المسلمون (اليوم) عملوا باحكام الفقه والدين كما كان آباءهم لكان ارقى الامم واسعد الناس.
Artinya:
Maka sekiranya umat Islam saat ini mengamalkan hukum fiqih dan Islam sebagaimana para pendahulunya, sungguh niscaya umat Islam akan menjadi umat yang paling berwibawa dan paling bahagia.
Di jaman Rasul Saw dan para sahabatnya, fiqih Islam sudah berkembang. Bahkan terjadi perbedaan pandangan fiqih di antara sahabat Nabi Saw. Ambil contoh dalam persoalan talak. Abu Bakar ash Shiddiq tidak menilai sebagai talak tiga atas seorang lelaki yang mengucapkan talak sebanyak 3 kali pengulangan dalam satu waktu. Sedangkan Umar bin Khaththab ra menghukuminya sebagai telah jatuh talak tiga.
Oleh karena itu, sanad fiqih diambil dari para sahabat Nabi Saw. Sanad fiqih dari Madinah diambil dari Zaid bin Tsabit dan Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma. Lalu kepada Nafi, Salim, Zuhri, Syafi’i, Malik dan Ahmad.
Sanad fiqih dari Mekah berasal dari Abdullah Ibn Abbas, lalu Amr bin Dinar, Sufyan bin Uyainah, Syafi’i, dan Ahmad.
Sanad fiqih dari Iraq diambil dari Abdullah ibn Mas’ud ra, lalu al qomah, ibrahim, hamad, Abu hanifah, Muhammad bin Hasan, Syafi’i dan Malik.
Bahkan Imam 4 madzhab fiqih dalam Islam masa hidupnya jauh sebelum perang Salib. Imam Hanafi wafat 150 H. Imam Malik wafat 179 H. Imam Syafi’i wafat 204 H. Imam Ahmad bin Hanbal wafat 241 H. Padahal perang Salib terjadi pada 490 H hingga 670 H.
Jadi menyatakan sebagian besar kitab fiqih itu produk perang Salib adalah sebuah kesalahan fatal.
Kedua, pedoman fiqih politik umat Islam tidak dikodifikasi saat perang Salib.
Ada 2 kitab fiqih siyasah dalam hal ini yakni, kitab ahkamus sulthoniyyah karya al Imam al Mawardi (wafat 478 H), dan kitab al Ghiyatsi karya al Imam al Haramain al Juwaini (wafat 478 H). Jadi meskipun kitab ahkamu ahlu adz dzimmah karya Ibnul Qayyim al Jauziyyah, yang beliau masa hidupnya terjadi, perang Salib, lantas diambil kesimpulan fiqih itu produk perang Salib, tentunya itu adalah cacat intelektual yang parah.
Bukankah Rasul Saw menyatakan bahwa:
من اذى ذميا فقد اذاني
Barangsiapa yang menyakiti ahlu dzimmah, maka sungguh ia telah menyakitiku.
سنوا بسنة اهل الكتاب
Perlakukan mereka (kafir non ahlul kitab) itu dengan perlakuan kepada ahlul kitab.
Allah Swt berfirman:
وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله للّه
Perangilah mereka hingga tidak ada lagi kekufuran dan agama ini semuanya untuk Allah.
Nash – nash Islam tersebut berkaitan dengan perlakuan kekuasaan Islam terhadap kafir dzimmi dan kafir harbi. Walhasil kodifikasi fiqih Islam itu bersumber pada al Qur’an dan Hadits Nabi Saw serta dua sumber lainnya yakni ijmak sahabat dan qiyas syar’iy.
Ketiga, terjadinya perang adalah sebuah keniscayaan. Yang membedakan adalah nilai dan tujuan yang menjadi motivasi dalam melakukan peperangan.
Ideologi Kapitalisme telah menjadikan penjajahan sebagai metode menyebarkannya. Tentunya perang yang dilakukan dalam rangka menjajah negeri yang lain. Perang Teluk dan perang tahun 2003 yang dilancarkan AS telah menyisakan kesengsaraan bagi Irak. Tragedi WTC yang mendorong AS memerangi Afghanistan telah menghasilkan kehancuran dan kesengsaraan. Pendudukan Israel atas restu AS di tanah Palestina hanya menyisakan penderitaan.
Berbeda dengan perang dan jihad dalam Islam. Islam menaklukan suatu negeri dalam rangka menyebarkan kebaikan Islam. Penaklukan Islam di Andalusia, telah meninggalkan kemajuan bagi Eropa waktu itu. Cordoba menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia. Granada dengan al Hamra menjadi saksi kemakmuran di jamannya. Begitu pula penaklukan atas Konstantinopel. Muhammad al Fatih menjadikan Konstantinopel sebagai ibukota Utsmaniy. Ini menunjukkan bahwa Islam datang sebagai rahmat atas seluruh alam.
Keempat, janganlah kebencian pada suatu kaum menjadikan hilangnya rasa adil dalam menilai dan memutuskan.
Cap radikalisme yang dialamatkan kepada upaya ajakan kembali penerapan Islam secara paripurna adalah wujud kebencian. Oleh karena itu, janganlah kebencian tersebut menjadikan mereka menjadi lancang dan berani mengotak – atik ajaran Islam. Membenci perjuangan Islam itu sebuah dosa, menjadi berlipat lagi dosanya ketika mereka lancang mengatakan ini halal dan ini haram, seraya mengotak atik Islam sekehendaknya. Apakah mereka lebih takut kepada para penjajah Kapitalis maupun Komunis itu, daripada kepada Allah SWT dan siksaNya yang pedih??
Oleh : Sibuk Mizan (Pemerhati Sosial, Politik. Penulis tinggal di Malang)